apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti

Togar PanjaitanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 02.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sidang praperadilan yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan yang digelar hari Rabu (19/8), pihak kepolisian memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Agenda sidang ini menjadi krusial untuk menguji keabsahan formil dari langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Mabes Polri memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penetapan status hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan telah didasarkan pada prosedur yang ketat. Terkait dinamika sidang tersebut, Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti yang sah, bahkan jumlahnya diklaim telah melebihi batas minimal tersebut.

Pernyataan dari Mabes Polri ini menjadi poin utama dalam menepis dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan. Menurut kepolisian, pemenuhan lebih dari dua alat bukti yang sah merupakan bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia. Langkah penegakan hukum ini diklaim didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung, sehingga penetapan tersangka dinilai memiliki legitimasi kuat.

Baca Juga

KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di Aceh

KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di Aceh

Di dalam berkas perkara praperadilan ini, terdapat beberapa institusi yang menjadi pihak termohon. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) tercatat bertindak sebagai Termohon I. Selanjutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) memegang posisi sebagai Termohon II. Kehadiran dua unsur kepolisian ini menunjukkan kolaborasi internal dalam penanganan perkara yang menjadi objek praperadilan.

Selain institusi kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilibatkan dalam proses persidangan ini. Lembaga kejaksaan tersebut berkedudukan sebagai turut Termohon. Keterlibatan Kejagung sebagai turut Termohon berkaitan dengan posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di lembaga tersebut.

Baca Juga

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 21 Agustus, Jakarta Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 21 Agustus, Jakarta Berpotensi Hujan

Dengan pelaksanaan sidang pada hari Rabu tersebut, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kepolisian sendiri menyatakan keyakinannya bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah memenuhi aspek legalitas yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriFebrie Adriansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di AcehMomen Prabowo Ramah Tamah Bersama Paskibraka dan Petugas Upacara HUT Ke-81 RIKPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv Terkait Kasus GratifikasiKPK Jawab Klaim Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota HajiGempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke Enam KabupatenMomen Hangat Prabowo Bertemu Petugas HUT ke-81 RI di Istana MerdekaPrakiraan Cuaca BMKG hingga 21 Agustus, Jakarta Berpotensi HujanPenyebab Pengusaha Masih Menahan Perekrutan Karyawan Baru

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap