Sidang praperadilan yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan yang digelar hari Rabu (19/8), pihak kepolisian memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Agenda sidang ini menjadi krusial untuk menguji keabsahan formil dari langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Mabes Polri memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penetapan status hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan telah didasarkan pada prosedur yang ketat. Terkait dinamika sidang tersebut, Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti yang sah, bahkan jumlahnya diklaim telah melebihi batas minimal tersebut.
Pernyataan dari Mabes Polri ini menjadi poin utama dalam menepis dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan. Menurut kepolisian, pemenuhan lebih dari dua alat bukti yang sah merupakan bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia. Langkah penegakan hukum ini diklaim didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung, sehingga penetapan tersangka dinilai memiliki legitimasi kuat.
KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di Aceh

Di dalam berkas perkara praperadilan ini, terdapat beberapa institusi yang menjadi pihak termohon. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) tercatat bertindak sebagai Termohon I. Selanjutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) memegang posisi sebagai Termohon II. Kehadiran dua unsur kepolisian ini menunjukkan kolaborasi internal dalam penanganan perkara yang menjadi objek praperadilan.
Selain institusi kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilibatkan dalam proses persidangan ini. Lembaga kejaksaan tersebut berkedudukan sebagai turut Termohon. Keterlibatan Kejagung sebagai turut Termohon berkaitan dengan posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di lembaga tersebut.
Prakiraan Cuaca BMKG hingga 21 Agustus, Jakarta Berpotensi Hujan

Dengan pelaksanaan sidang pada hari Rabu tersebut, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kepolisian sendiri menyatakan keyakinannya bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah memenuhi aspek legalitas yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.






