Operasi penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar kembali dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau. Polisi Kehutanan berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar yang beroperasi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung pada Sabtu (1/8) saat petugas melakukan patroli dan pengawasan di area konservasi tersebut.
Kronologi penangkapan bermula ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung. Petugas mengamankan dua tersangka pertama, yaitu E yang berusia 56 tahun dan SH yang berusia 55 tahun. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dua unit kendaraan truk. Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga meringkus tersangka ketiga berinisial A (46). Tersangka A tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan keluar dari kawasan konservasi dengan alat transportasi yang tidak biasa, yaitu sepeda yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti disita oleh petugas untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang diamankan dari tersangka E dan SH terdiri dari satu unit truk Isuzu yang memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan. Selain itu, disita pula satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter yang kedapatan mengangkut sekitar 156 keping kayu papan serta sekitar 100 batang kayu broti yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain menyita kendaraan dan kayu hasil jarahan, petugas Polisi Kehutanan juga menyisir area dalam kawasan hutan untuk melacak jejak aktivitas para pelaku. Di dalam kawasan SM Kerumutan, petugas menemukan sejumlah pondok darurat yang didirikan dan digunakan oleh para tersangka sebagai tempat bernaung selama melakukan pembalakan liar. Guna mencegah aktivitas ilegal tersebut terulang, petugas segera memusnahkan pondok-pondok tersebut, kayu olahan yang tersisa di lokasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Salah satu fasilitas pendukung yang turut dihancurkan adalah jalan rel dari kayu yang sengaja dibuat para pelaku untuk mempermudah pengangkutan kayu dari dalam hutan.
Setelah penangkapan dan pemusnahan sarana ilegal di lapangan, ketiga tersangka langsung dibawa untuk menjalani penahanan. Saat ini, tersangka E, SH, dan A mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Langkah penegakan hukum di kawasan konservasi ini mendapat perhatian serius dari jajaran Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, bersama Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pengamanan kawasan SM Kerumutan menjadi prioritas utama mengingat wilayah ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sebagai salah satu habitat asli satwa dilindungi, khususnya Harimau Sumatra di Riau.






