Operasi penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar kembali dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau. Polisi Kehutanan berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar yang beroperasi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung pada Sabtu (1/8) saat petugas melakukan patroli dan pengawasan di area konservasi tersebut.
Kronologi penangkapan bermula ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung. Petugas mengamankan dua tersangka pertama, yaitu E yang berusia 56 tahun dan SH yang berusia 55 tahun. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dua unit kendaraan truk. Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga meringkus tersangka ketiga berinisial A (46). Tersangka A tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan keluar dari kawasan konservasi dengan alat transportasi yang tidak biasa, yaitu sepeda yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu.








