apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Ditangkap

Togar PanjaitanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 02.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Ditangkap
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Operasi penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar kembali dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau. Polisi Kehutanan berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar yang beroperasi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung pada Sabtu (1/8) saat petugas melakukan patroli dan pengawasan di area konservasi tersebut.

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung. Petugas mengamankan dua tersangka pertama, yaitu E yang berusia 56 tahun dan SH yang berusia 55 tahun. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dua unit kendaraan truk. Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga meringkus tersangka ketiga berinisial A (46). Tersangka A tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan keluar dari kawasan konservasi dengan alat transportasi yang tidak biasa, yaitu sepeda yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti disita oleh petugas untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang diamankan dari tersangka E dan SH terdiri dari satu unit truk Isuzu yang memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan. Selain itu, disita pula satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter yang kedapatan mengangkut sekitar 156 keping kayu papan serta sekitar 100 batang kayu broti yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan.

Baca Juga

Kakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah Hoaks

Kakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah Hoaks

Selain menyita kendaraan dan kayu hasil jarahan, petugas Polisi Kehutanan juga menyisir area dalam kawasan hutan untuk melacak jejak aktivitas para pelaku. Di dalam kawasan SM Kerumutan, petugas menemukan sejumlah pondok darurat yang didirikan dan digunakan oleh para tersangka sebagai tempat bernaung selama melakukan pembalakan liar. Guna mencegah aktivitas ilegal tersebut terulang, petugas segera memusnahkan pondok-pondok tersebut, kayu olahan yang tersisa di lokasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Salah satu fasilitas pendukung yang turut dihancurkan adalah jalan rel dari kayu yang sengaja dibuat para pelaku untuk mempermudah pengangkutan kayu dari dalam hutan.

Setelah penangkapan dan pemusnahan sarana ilegal di lapangan, ketiga tersangka langsung dibawa untuk menjalani penahanan. Saat ini, tersangka E, SH, dan A mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga

Truk Boks Terguling di Interchange Karawang Barat Akibat Jalan Bergelombang

Truk Boks Terguling di Interchange Karawang Barat Akibat Jalan Bergelombang

Langkah penegakan hukum di kawasan konservasi ini mendapat perhatian serius dari jajaran Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, bersama Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pengamanan kawasan SM Kerumutan menjadi prioritas utama mengingat wilayah ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sebagai salah satu habitat asli satwa dilindungi, khususnya Harimau Sumatra di Riau.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RiauGakkum LHKPembalakan LiarSuaka Margasatwa Kerumutan

Berita Terbaru Lainnya

YLKI, Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Timbulkan Kerugian Ganda bagi KonsumenRincian Capaian Keuangan PT Blue Bird Tbk Semester I 2026 yang Menembus Rp2,97 TriliunLikuiditas Jadi Kunci Utama JFX Bangun Harga Referensi Komoditas IndonesiaMengapa Perusahaan Panas Bumi Seperti PGEO Melirik Bisnis Data Center?Bank DBS Indonesia Ungkap Peluang Investasi di Tengah Ketidakpastian GlobalEmpat Agenda Riset Utama Bank Sentral di Tengah Fragmentasi Global dan Era AIKakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah HoaksTruk Boks Terguling di Interchange Karawang Barat Akibat Jalan Bergelombang

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap