Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang saat ini diberhentikan sementara dipastikan tetap menerima hak-hak keuangan mereka. Selama proses hukum berjalan, ketiga legislator tersebut juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Penonaktifan sementara ketiga anggota dewan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang tenaga kesehatan, yaitu mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha. Ketiga anggota DPRD TTU yang dinonaktifkan tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang bertugas di Komisi I, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari Fraksi PDIP yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III.
Menurut keterangan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) TTU, Hubertus Kun Bana, penyelidikan internal BKD menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh ketiga legislator tersebut. Pelanggaran yang dimaksud berupa tindakan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Ketiganya dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 5, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 29 huruf g dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik.
Peristiwa dugaan intimidasi itu sendiri dilaporkan terjadi pada tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Setelah insiden tersebut, Dokter Icha diduga melakukan tindakan bunuh diri pada tanggal 26 Juni 2026 di rumahnya yang terletak di kawasan Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain menyasar tiga anggota dewan, penyelidikan kasus ini juga menyeret seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU bernama Maria Mathildis Sau. Maria telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Saat ini, status penanganan kasus di kepolisian telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara pada hari Kamis, 23 Juli. Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini. Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan khusus yang dibentuk oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 35 orang saksi, empat pihak terlapor, serta lima orang ahli. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi keluarga mendiang Dokter Icha, sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, serta beberapa pasien di Rumah Sakit Leona yang mengetahui langsung peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Polisi juga meminta keterangan dari Dokter Tri Maharari, seorang ahli bisa ular yang sempat dihubungi oleh Dokter Icha ketika korban sedang menangani pasien yang terkena gigitan ular. Selain itu, Ketua DPRD TTU serta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Guna memperkuat pembuktian perkara, Polda NTT melibatkan lima orang ahli dari berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik tersebut meliputi Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa, serta Ahli Grafologi.






