apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Tiga Anggota DPRD TTU yang Dinonaktifkan dalam Kasus Dokter Icha Tetap Terima Hak Keuangan

Togar PanjaitanDiterbitkan 30 Jul 2026 - 09.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Anggota DPRD TTU yang Dinonaktifkan dalam Kasus Dokter Icha Tetap Terima Hak Keuangan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang saat ini diberhentikan sementara dipastikan tetap menerima hak-hak keuangan mereka. Selama proses hukum berjalan, ketiga legislator tersebut juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Penonaktifan sementara ketiga anggota dewan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang tenaga kesehatan, yaitu mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha. Ketiga anggota DPRD TTU yang dinonaktifkan tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang bertugas di Komisi I, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari Fraksi PDIP yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Menurut keterangan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) TTU, Hubertus Kun Bana, penyelidikan internal BKD menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh ketiga legislator tersebut. Pelanggaran yang dimaksud berupa tindakan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Ketiganya dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 5, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 29 huruf g dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik.

Peristiwa dugaan intimidasi itu sendiri dilaporkan terjadi pada tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Setelah insiden tersebut, Dokter Icha diduga melakukan tindakan bunuh diri pada tanggal 26 Juni 2026 di rumahnya yang terletak di kawasan Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Selain menyasar tiga anggota dewan, penyelidikan kasus ini juga menyeret seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU bernama Maria Mathildis Sau. Maria telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Saat ini, status penanganan kasus di kepolisian telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara pada hari Kamis, 23 Juli. Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini. Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan khusus yang dibentuk oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 35 orang saksi, empat pihak terlapor, serta lima orang ahli. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi keluarga mendiang Dokter Icha, sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, serta beberapa pasien di Rumah Sakit Leona yang mengetahui langsung peristiwa dugaan intimidasi tersebut.

Baca Juga

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya

Polisi juga meminta keterangan dari Dokter Tri Maharari, seorang ahli bisa ular yang sempat dihubungi oleh Dokter Icha ketika korban sedang menangani pasien yang terkena gigitan ular. Selain itu, Ketua DPRD TTU serta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Guna memperkuat pembuktian perkara, Polda NTT melibatkan lima orang ahli dari berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik tersebut meliputi Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa, serta Ahli Grafologi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRD TTUDokter IchaPolda NTTEtika LegislatorKefamenanu

Berita Terbaru Lainnya

Misteri Tetesan Darah di Grogol Petamburan, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar KosLangkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalKasus Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Uang yang Dikembalikan Menteri KehutananPrabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini RinciannyaFakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka SuaraApindo Bidik Industri MRO Jadi Mesin Baru Cetak Lapangan KerjaBos Badan Gizi Nasional Bantah Program Makan Bergizi Gratis Gerus Anggaran Renovasi SekolahIHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham dari Analis

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap