Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang saat ini diberhentikan sementara dipastikan tetap menerima hak-hak keuangan mereka. Selama proses hukum berjalan, ketiga legislator tersebut juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Penonaktifan sementara ketiga anggota dewan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang tenaga kesehatan, yaitu mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha. Ketiga anggota DPRD TTU yang dinonaktifkan tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang bertugas di Komisi I, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari Fraksi PDIP yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III.








