Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut dilaporkan telah menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap tersebut dilangsungkan oleh tim penindak KPK pada Selasa malam, 28 Juli.
Kabar mengenai penangkapan kepala daerah di Jawa Tengah ini dibenarkan langsung oleh pihak internal KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi perihal penangkapan Anom Widiyantoro saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu, 29 Juli. Meskipun demikian, Fitroh masih enggan memberikan penjelasan lebih mendalam terkait perkara hukum yang menjerat sang bupati. Pihak KPK juga belum membeberkan informasi mengenai siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga detail kasus ini masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Anom Widiyantoro sendiri merupakan figur yang tergolong baru memimpin Kabupaten Pemalang. Ia berhasil memenangkan kontestasi politik lokal bersama pasangannya, Nurkholes, sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada tahun 2024 lalu. Hingga saat penangkapan terjadi, kepemimpinan duet Anom dan Nurkholes di Pemalang tercatat belum genap berjalan selama dua tahun. Pasangan kepala daerah ini sebelumnya melenggang ke kursi pemerintahan setelah mendapatkan usungan dari koalisi partai politik yang cukup gemuk, yang terdiri dari Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, serta Partai Buruh.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Seiring dengan mencuatnya kasus penangkapan ini, perhatian publik pun tertuju pada laporan kekayaan yang dimiliki oleh sang bupati. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Anom kepada KPK, ia diketahui memiliki kekayaan bersih dengan nilai total mencapai Rp21,3 miliar. Angka kekayaan bersih tersebut diperoleh dari akumulasi seluruh nilai aset miliknya yang mencapai Rp22,5 miliar, kemudian dikurangi dengan tanggungan utang yang tercatat sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.
Dalam rincian LHKPN tersebut, sebagian besar kekayaan Anom bersumber dari kepemilikan aset tidak bergerak. Ia tercatat menguasai sebanyak 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Lokasi aset-aset properti tersebut tidak hanya berada di Kabupaten Pemalang, melainkan juga merambah ke kota-kota besar lainnya seperti Kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Bandung, hingga Kabupaten Gianyar di Bali. Nilai keseluruhan dari 18 aset tanah dan bangunan milik Anom ini ditaksir mencapai sekitar Rp12,2 miliar.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain tanah dan bangunan, Anom Widiyantoro juga mengoleksi sejumlah kendaraan bermotor berharga tinggi. Di dalam garasinya, terdapat deretan kendaraan yang di antaranya bermerek Mercedes Benz serta sepeda motor gede Harley Davidson. Nilai total dari aset alat transportasi dan mesin ini dilaporkan berada di kisaran Rp1,1 miliar.
Tidak berhenti di situ, LHKPN milik Anom juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, kepemilikan surat berharga dengan nilai Rp902,2 juta, serta simpanan berupa kas dan setara kas sebesar Rp782,2 juta. Terakhir, terdapat kategori harta lainnya yang nilainya terbilang cukup signifikan, yakni mencapai Rp7 miliar. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bupati Pemalang tersebut masih terus berjalan di KPK guna menentukan status hukum selanjutnya.






