Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin yang berada di wilayah Kalimantan Selatan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. Dalam sebuah patroli dini hari yang dilaksanakan secara intensif, petugas kepolisian berhasil menindak sebanyak 20 pelanggar peraturan lalu lintas. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Kegiatan patroli yang menyasar para pelanggar ini dilaksanakan pada hari Sabtu, dengan kurun waktu pengawasan dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WITA. Pemilihan waktu dini hari tersebut didasarkan pada kerawanan situasi di mana jalan-jalan utama sering kali disalahgunakan oleh oknum masyarakat saat pengawasan dinilai longgar.
Operasi penertiban ini secara khusus menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Banjarmasin. Upaya tegas dari kepolisian ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menekan dan mencegah aksi balap liar yang kerap meresahkan warga. Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum karena kebisingan yang ditimbulkan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pengawasan intensif pada jam-jam rawan menjadi fokus utama petugas.
Dalam pelaksanaan patroli kali ini, fokus pengawasan diarahkan pada tiga lokasi yang dinilai paling rawan terjadinya pelanggaran dan aksi balap liar di kota tersebut. Ketiga lokasi yang menjadi sasaran utama patroli adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan KH Basri. Di ketiga kawasan jalan utama inilah petugas kepolisian melakukan penyisiran secara berkala dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pergerakan kendaraan yang mencurigakan.
Kebakaran di Gambir Jakpus Hanguskan Sejumlah Rumah dan Gedung Kosong

Kegiatan patroli dini hari ini berada di bawah arahan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono. Seluruh personel yang bertugas di lapangan diinstruksikan untuk tetap bersikap humanis namun tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas kepada siapa saja yang terbukti melanggar hukum demi terciptanya keamanan di jalan raya.
Dalam proses penindakan terhadap para pelanggar, Satlantas Polresta Banjarmasin menerapkan dua metode penegakan hukum yang berbeda. Metode pertama adalah dengan melakukan tilang manual secara langsung di lokasi kejadian. Sementara metode kedua adalah dengan memanfaatkan sistem tilang elektronik melalui penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Berdasarkan hasil penertiban di lapangan, tercatat ada delapan pelanggaran lalu lintas yang ditindak menggunakan sistem ETLE Handheld. Tindakan tegas ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran berupa parkir liar di badan jalan serta di trotoar. Keberadaan kendaraan yang parkir di area terlarang ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merampas hak para pejalan kaki yang ingin melintas dengan aman.
Polisi, Kebakaran Posko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Dipicu Korsleting Listrik

Di sisi lain, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas lainnya dikenakan sanksi berupa tilang manual oleh petugas yang berjaga. Penindakan manual ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran aturan berkendara yang ditemukan secara langsung oleh personel kepolisian selama patroli berlangsung dari tengah malam hingga menjelang subuh.
Dengan adanya penindakan terhadap 20 pelanggar lalu lintas ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Patroli serupa akan terus dioptimalkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jalan raya di wilayah Banjarmasin.






