Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin yang berada di wilayah Kalimantan Selatan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. Dalam sebuah patroli dini hari yang dilaksanakan secara intensif, petugas kepolisian berhasil menindak sebanyak 20 pelanggar peraturan lalu lintas. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Kegiatan patroli yang menyasar para pelanggar ini dilaksanakan pada hari Sabtu, dengan kurun waktu pengawasan dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WITA. Pemilihan waktu dini hari tersebut didasarkan pada kerawanan situasi di mana jalan-jalan utama sering kali disalahgunakan oleh oknum masyarakat saat pengawasan dinilai longgar.
Operasi penertiban ini secara khusus menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Banjarmasin. Upaya tegas dari kepolisian ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menekan dan mencegah aksi balap liar yang kerap meresahkan warga. Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum karena kebisingan yang ditimbulkan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pengawasan intensif pada jam-jam rawan menjadi fokus utama petugas.








