Badan pengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara, TASPEN, merealisasikan komitmen pelayanan dengan menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris petugas pemadam kebakaran yang gugur saat bertugas. Penerima manfaat tersebut adalah Lindah, istri dari almarhum Andriyono, yang menerima hak finansial setelah suaminya wafat dalam tugas pemadaman. Prosesi penyerahan santunan ini dilangsungkan pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Almarhum Andriyono semasa hidupnya mengemban amanah sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung di bawah naungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Tragedi yang merenggut nyawanya terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Saat itu, Andriyono tengah berjuang di lapangan untuk menangani kebakaran sampah liar yang melanda kawasan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dedikasi dalam menjalankan tugas berisiko tinggi tersebut menjadi dasar bagi pemberian manfaat jaminan perlindungan kerja dari TASPEN.
Dalam penyerahan hak ahli waris tersebut, total nominal yang disalurkan oleh TASPEN mencapai Rp344.161.500. Jumlah ini terbagi ke dalam dua program utama, yakni manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp265.656.600 dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp78.504.900. Komponen di dalam manfaat JKK yang diserahkan meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan keberlanjutan pendidikan berupa beasiswa untuk dua orang anak peserta dengan nilai total Rp80.000.000.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Acara penyerahan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak. Dari pihak TASPEN, hadir Service and Membership Division Head Tatan Hidayat beserta jajarannya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang juga didampingi oleh jajaran pejabat daerah terkait. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja pelayan publik.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa penyelesaian hak-hak para peserta dilakukan dengan memegang teguh prinsip 5T. Prinsip operasional ini mencakup aspek Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Melalui penerapan standar ini, TASPEN yang kini merupakan bagian dari Danantara berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan jaminan hari tua dan kecelakaan kerja dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat, terutama dalam situasi darurat seperti gugurnya petugas di lapangan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Langkah penyerahan manfaat jaminan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh TASPEN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, TASPEN juga telah menyerahkan manfaat serupa berupa JKK dan THT kepada ahli waris almarhumah Nurlaela. Almarhumah merupakan seorang guru yang mengajar di SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang dan meninggal dunia akibat kecelakaan kereta yang terjadi di Bekasi Timur.
Penyerahan manfaat untuk ahli waris Nurlaela tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/4) bertempat di Balai Kota DKI Jakarta. Penyerahan hak secara simbolis kala itu dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran direksi tertinggi badan usaha tersebut, termasuk Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja. Upaya-upaya ini menunjukkan konsistensi dalam memberikan perlindungan sosial bagi aparatur sipil dan pekerja kedinasan di wilayah ibu kota.






