TASPEN, yang merupakan bagian dari Danantara, secara resmi telah menyerahkan manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Lindah, istri sekaligus ahli waris dari almarhum Andriyono. Proses penyerahan hak-hak ahli waris tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Langkah cepat yang diambil oleh pihak TASPEN ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan bagi para peserta program jaminan sosial yang mengalami musibah saat menjalankan tugasnya.
Almarhum Andriyono sendiri merupakan seorang abdi negara yang bertugas sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Beliau dinyatakan gugur pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Peristiwa duka tersebut terjadi ketika almarhum tengah berjuang menjalankan tugas mulianya di lapangan guna menangani dan memadamkan kebakaran sampah liar yang berlokasi di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.








