TASPEN, yang merupakan bagian dari Danantara, secara resmi telah menyerahkan manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Lindah, istri sekaligus ahli waris dari almarhum Andriyono. Proses penyerahan hak-hak ahli waris tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Langkah cepat yang diambil oleh pihak TASPEN ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan bagi para peserta program jaminan sosial yang mengalami musibah saat menjalankan tugasnya.
Almarhum Andriyono sendiri merupakan seorang abdi negara yang bertugas sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Beliau dinyatakan gugur pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Peristiwa duka tersebut terjadi ketika almarhum tengah berjuang menjalankan tugas mulianya di lapangan guna menangani dan memadamkan kebakaran sampah liar yang berlokasi di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebagai bentuk pemenuhan hak atas gugurnya almarhum dalam bertugas, TASPEN menyalurkan dana dengan total keseluruhan mencapai Rp 344.161.500 kepada ahli waris yang ditinggalkan. Nominal santunan yang diserahkan tersebut terdiri atas dua jenis program manfaat. Manfaat yang pertama adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai sebesar Rp 265.656.600, sedangkan manfaat yang kedua adalah program Tabungan Hari Tua (THT) dengan jumlah sebesar Rp 78.504.900.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Secara lebih mendetail, paket manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan kepada Lindah selaku ahli waris mencakup beberapa komponen penting. Komponen-komponen tersebut meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk dua orang anak dari peserta. Beasiswa pendidikan yang diberikan untuk menunjang masa depan anak almarhum tersebut memiliki nilai total mencapai Rp 80 juta.
Acara serah terima manfaat jaminan bagi ahli waris almarhum Andriyono ini dilangsungkan secara formal di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Service & Membership Division Head TASPEN, Tatan Hidayat, beserta jajarannya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang didampingi oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan manfaat ini juga dikonfirmasi secara resmi oleh Corporate Secretary TASPEN, Henra.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyerahan manfaat jaminan kepada petugas yang gugur ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh TASPEN. Sebelumnya, TASPEN juga tercatat telah menyalurkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris dari almarhumah Nurlaela. Semasa hidupnya, almarhumah Nurlaela berprofesi sebagai seorang guru yang mengajar di SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang. Beliau meninggal dunia setelah menjadi korban dalam musibah kecelakaan kereta yang terjadi di kawasan Bekasi Timur.
Upacara penyerahan manfaat untuk ahli waris almarhumah Nurlaela tersebut telah dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta. Penyerahan manfaat secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Prosesi ini turut disaksikan secara langsung oleh jajaran direksi TASPEN, yaitu Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, bersama dengan Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja.






