Sistem kemitraan kurir paket di Indonesia menyimpan berbagai tantangan berat di lapangan, mulai dari potongan pendapatan hingga sanksi penangguhan akun (suspend) yang dinilai memberatkan. Para kurir sering kali dihadapkan pada dilema antara menyelesaikan pesanan yang tidak sesuai kapasitas kendaraan atau menghadapi sanksi penalti dari sistem aplikasi. Sanksi ini bervariasi dari peringatan ringan hingga pemutusan kemitraan secara sepihak.
Salah satu dampak nyata dari sistem pelanggaran ini dialami oleh Nendra, seorang kurir yang biasa mengantarkan sekitar 10 hingga 20 pesanan dalam sehari. Dalam sistem aplikasi yang ia gunakan, poin pelanggaran dibagi menjadi beberapa tingkatan. Pelanggaran ringan akan mendapatkan peringatan tertulis, pelanggaran tingkat menengah berujung pada pembekuan akun atau suspend selama beberapa jam, sementara pelanggaran berat dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kemitraan. Nendra sendiri pernah mengalami pembekuan akun selama satu jam setelah membatalkan pesanan karena restoran tujuan tidak ditemukan dan koordinat peta (Maps pin) tidak akurat.
Akibat pembekuan akun selama satu jam tersebut, Nendra kehilangan kesempatan untuk bekerja dan mencari nafkah sementara waktu. Ia memperkirakan bahwa dalam durasi satu jam tersebut, dirinya bisa kehilangan potensi untuk mendapatkan satu hingga tiga pesanan. Upaya keberatan juga tidak membuahkan hasil karena pengajuan banding yang diajukan Nendra atas sanksi tersebut ditolak oleh pihak pengelola aplikasi, meskipun kondisi di lapangan memang tidak memungkinkan baginya untuk menyelesaikan pesanan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain ancaman suspend, pemotongan ongkos kirim (ongkir) turut menekan pendapatan bersih para kurir. Nendra mengungkapkan bahwa pendapatannya dipotong sekitar 15 persen untuk setiap pesanan yang diselesaikan. Sebagai ilustrasi, ketika ia mendapatkan pesanan ganda dengan total ongkos kirim Rp12.800 (dari tarif dasar Rp6.400 per pesanan), pendapatan bersih yang ia terima setelah dipotong 15 persen hanya sebesar Rp10.880. Beban ini bertambah berat ketika titik koordinat yang diberikan pelanggan di peta berbeda jauh dengan alamat rumah sebenarnya. Hal tersebut memaksa kurir menempuh jarak lebih jauh tanpa adanya tambahan biaya pengiriman.
Masalah ketidaksesuaian barang bawaan juga sering menjadi pemicu pembatalan pesanan yang berisiko memicu poin pelanggaran. Nendra menceritakan pengalamannya saat menerima pesanan gabungan dengan ongkos kirim awal Rp40.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp44.000. Namun, setibanya di toko pengirim, ia mendapati bahwa barang yang harus diantarkannya adalah dua karung pasir. Karena beban yang tidak realistis untuk ukuran kendaraannya, ia terpaksa membatalkan pesanan tersebut meskipun mengetahui konsekuensi poin pelanggaran yang mengintai.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kondisi kerja yang berbeda dialami oleh Nurachman, kurir lain yang mampu mengantarkan antara 60 hingga 100 paket dalam sehari. Rutinitas harian Nurachman dimulai dengan keluar dari gudang sekitar pukul 09.00 WIB dan biasanya baru menyelesaikan seluruh pengantaran barang antara pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Pada awal masa kerjanya, tantangan terbesar yang ia hadapi adalah kesulitan mencari alamat rumah pelanggan serta menghafal wilayah RT dan RW setempat. Meski melelahkan, interaksi dengan pelanggan kadang memberikan sedikit kelegaan; Nurachman mengaku pernah menerima martabak, es teh manis, uang tip, hingga bahan makanan pokok (sembako) dari warga yang menghargai jasanya.






