Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawasi jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala BGN Sudaryono, yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026, langsung bergerak cepat menertibkan ratusan dapur penyedia makanan yang terindikasi bermasalah. Langkah penertiban ini dilakukan demi menjaga kualitas asupan gizi yang disalurkan kepada masyarakat sekaligus memastikan akuntabilitas anggaran negara yang digunakan dalam program strategis tersebut.
Penertiban ini bermula dari temuan BGN yang mengidentifikasi sekitar 400-an dapur MBG bermasalah di berbagai daerah. Temuan tersebut diperoleh setelah pihak BGN melakukan verifikasi mendalam terhadap ribuan rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil penyisiran tersebut, BGN menemukan sebanyak 414 SPPG atau dapur yang memiliki masalah administrasi berat, seperti rekening ganda, dapur yang ternyata fiktif atau tidak ada, hingga dapur yang memang belum beroperasi. Menindaklanjuti temuan anomali rekening ini, BGN langsung menarik dan mengembalikan dana operasional sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Tidak berhenti pada masalah administrasi keuangan, tindakan tegas berupa pembekuan operasional juga diberlakukan bagi dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan fisik. Hingga Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono mengumumkan bahwa jumlah dapur MBG yang dibekukan telah mencapai 833 unit. Berdasarkan pemetaan wilayah, jumlah dapur yang dijatuhi sanksi suspend terbanyak berada di Wilayah III, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Maluku, hingga Papua. Sesuai dengan skema yang berlaku saat ini, seluruh dapur yang terkena status suspend akan langsung ditutup dan tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.
Kebijakan penutupan paksa ini dipicu oleh berbagai kendala teknis dan kualitas di lapangan. Sudaryono membeberkan bahwa alasan penangguhan dapur-dapur tersebut meliputi masalah higienitas, kasus keracunan makanan, kualitas hidangan yang buruk dan tidak sesuai standar kebersihan sanitasi yang diinginkan, hingga masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, sebanyak 16 dapur MBG resmi ditutup dan sisa dana operasionalnya ditarik. Ketua Satgas MBG Pemprov NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi penutupan 16 SPPG tersebut berdasarkan surat resmi dari BGN. Evaluasi teknis di NTB menunjukkan adanya ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat. Sisa saldo pada virtual account 16 SPPG tersebut selanjutnya ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara oleh Biro Umum dan Keuangan BGN.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sebagai langkah antisipasi ke depan, BGN mengeluarkan aturan ketat mengenai operasional dapur MBG. Sudaryono menginstruksikan seluruh pengelola dapur untuk membeli bahan pangan dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengelola dapur dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi seperti minyak goreng MinyaKita, gas LPG 3 kg, dan beras SPHP untuk mengolah makanan program MBG. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan barang bersubsidi ini akan berujung pada teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa penutupan dapur secara permanen. Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa pengelola dapur yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran akan langsung dicopot dari jabatannya dan diusulkan untuk dipecat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).






