Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan penyusunan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai payung hukum utama untuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan koperasi di tingkat akar rumput memiliki landasan hukum yang kokoh serta mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan penyusunan regulasi tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, memberikan penegasan penting mengenai aspek hukum dalam pengelolaan koperasi. Ia menyatakan bahwa kegagalan usaha yang dialami oleh








