apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Staf Ahli Menkum Tegaskan Kegagalan Usaha Kopdes Merah Putih Tidak Otomatis Masuk Ranah Korupsi

Togar PanjaitanDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Staf Ahli Menkum Tegaskan Kegagalan Usaha Kopdes Merah Putih Tidak Otomatis Masuk Ranah Korupsi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan penyusunan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai payung hukum utama untuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan koperasi di tingkat akar rumput memiliki landasan hukum yang kokoh serta mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.

Berkaitan dengan penyusunan regulasi tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, memberikan penegasan penting mengenai aspek hukum dalam pengelolaan koperasi. Ia menyatakan bahwa kegagalan usaha yang dialami oleh

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Kopdes Merah Putih
tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi
.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sucipto saat menjadi pembicara dalam acara Great Seminar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi. Seminar tersebut disiarkan secara luas kepada publik melalui kanal YouTube resmi GreatInstituteOfficial pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Dalam pemaparannya, Sucipto menjelaskan bahwa hukum pada dasarnya hadir untuk melindungi tata kelola koperasi yang berjalan secara sehat. Regulasi yang sedang dipersiapkan ini tidak dirancang untuk menghukum kegagalan bisnis yang terjadi ketika pengurus telah bertindak dengan iktikad baik. Menurutnya, kerugian atau kegagalan dalam dunia usaha adalah hal yang wajar dan tidak boleh langsung disamakan dengan tindakan kriminalitas keuangan selama tidak ada aturan yang dilanggar secara sengaja.

Kendati demikian, Sucipto menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas jika ditemukan adanya penyimpangan yang disengaja dalam manajemen koperasi. Masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana baru akan muncul apabila di dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih ditemukan unsur-unsur seperti rekayasa laporan keuangan, benturan kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang atau jasa fiktif, hingga praktik suap atau kickback. Hal-hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata yang merusak sendi-sendi perkoperasian dan merugikan anggota serta negara.

Lebih lanjut, Sucipto menilai bahwa proses pembentukan kelembagaan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah sejauh ini telah berjalan dengan sangat baik. Struktur organisasi dan legalitas formal koperasi dinilai sudah terbentuk secara memadai. Oleh karena itu, fokus perhatian saat ini harus digeser pada aspek operasional bisnis koperasi tersebut.

Baca Juga

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Menurut Sucipto, tantangan utama yang dihadapi oleh Kopdes Merah Putih saat ini bukan lagi pada tahap pembentukan atau pendirian lembaga koperasinya. Tantangan krusial berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa koperasi-koperasi yang telah terbentuk ini mampu menjalankan model bisnis yang produktif, sehat, serta memiliki keberlanjutan dalam jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat desa.

Di sisi lain, proses legislasi untuk rancangan undang-undang ini terus berjalan. Menteri Koperasi sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini dapat segera disahkan dan diundangkan pada tahun 2026 ini. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong profesionalisme pengurus koperasi sekaligus memberikan rasa aman dalam berusaha tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas kegagalan bisnis murni.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KoperasikorupsiKementerian HukumKopdes Merah PutihHukumKementerian Koperasi

Berita Terbaru Lainnya

Terungkap! 126.000 Tenaga Kerja Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan Akibat PHKMalaysia Nyaris Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Tinggi, Targetkan Investasi dari IndonesiaBupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPKUEFA Kecam Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia ke Pihak SwastaLinimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah TerjaringResmi Beroperasi di BSD City, Seoul Jakarta Plastic Surgery Perkuat D-HUB SEZ sebagai Ekosistem Kesehatan InternasionalMenakar Jurus BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Bagaimana Cara Mengubah Udara Panas Jadi Lebih Adem?Eksploitasi Anak dalam Sindikat 'Sobis' di Sidrap, Bagaimana Modus dan Aturan Hukumnya?

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap