Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan penyusunan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai payung hukum utama untuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan koperasi di tingkat akar rumput memiliki landasan hukum yang kokoh serta mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan penyusunan regulasi tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, memberikan penegasan penting mengenai aspek hukum dalam pengelolaan koperasi. Ia menyatakan bahwa kegagalan usaha yang dialami oleh Kopdes Merah Putih tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sucipto saat menjadi pembicara dalam acara Great Seminar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi. Seminar tersebut disiarkan secara luas kepada publik melalui kanal YouTube resmi GreatInstituteOfficial pada hari Selasa, 28 Juli 2026.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam pemaparannya, Sucipto menjelaskan bahwa hukum pada dasarnya hadir untuk melindungi tata kelola koperasi yang berjalan secara sehat. Regulasi yang sedang dipersiapkan ini tidak dirancang untuk menghukum kegagalan bisnis yang terjadi ketika pengurus telah bertindak dengan iktikad baik. Menurutnya, kerugian atau kegagalan dalam dunia usaha adalah hal yang wajar dan tidak boleh langsung disamakan dengan tindakan kriminalitas keuangan selama tidak ada aturan yang dilanggar secara sengaja.
Kendati demikian, Sucipto menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas jika ditemukan adanya penyimpangan yang disengaja dalam manajemen koperasi. Masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana baru akan muncul apabila di dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih ditemukan unsur-unsur seperti rekayasa laporan keuangan, benturan kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang atau jasa fiktif, hingga praktik suap atau kickback. Hal-hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata yang merusak sendi-sendi perkoperasian dan merugikan anggota serta negara.
Lebih lanjut, Sucipto menilai bahwa proses pembentukan kelembagaan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah sejauh ini telah berjalan dengan sangat baik. Struktur organisasi dan legalitas formal koperasi dinilai sudah terbentuk secara memadai. Oleh karena itu, fokus perhatian saat ini harus digeser pada aspek operasional bisnis koperasi tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menurut Sucipto, tantangan utama yang dihadapi oleh Kopdes Merah Putih saat ini bukan lagi pada tahap pembentukan atau pendirian lembaga koperasinya. Tantangan krusial berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa koperasi-koperasi yang telah terbentuk ini mampu menjalankan model bisnis yang produktif, sehat, serta memiliki keberlanjutan dalam jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat desa.
Di sisi lain, proses legislasi untuk rancangan undang-undang ini terus berjalan. Menteri Koperasi sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini dapat segera disahkan dan diundangkan pada tahun 2026 ini. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong profesionalisme pengurus koperasi sekaligus memberikan rasa aman dalam berusaha tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas kegagalan bisnis murni.






