Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan status hukum terduga pelaku. Kasus ini bermula dari penemuan jasad Chelsy Kaltrin Candra (14) dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada hari Kamis (30/7). Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Nabire kemudian mengarah pada AWS (15), yang merupakan kakak kelas korban di sekolah. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti awal, polisi resmi menetapkan status AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dirilis oleh pihak kepolisian, motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja. Dalam melancarkan aksinya, polisi menduga AWS mencekik korban terlebih dahulu hingga lemas dan tidak berdaya. Setelah korban dipastikan tidak dapat melawan lagi, terduga pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah lalu membakarnya di lokasi penemuan jasad. Atas tindakan keji tersebut, AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Menyusul penetapan status hukum tersebut oleh pihak kepolisian, pihak sekolah tempat AWS menuntut ilmu segera mengambil keputusan. SMP Negeri 1 Nabire mengambil keputusan tegas dengan mengembalikan AWS kepada orang tuanya. Langkah pemulangan ini diambil sebagai bentuk respons cepat sekolah terhadap kasus hukum berat yang menjerat salah satu anak didiknya tersebut. Selain dikembalikan kepada pihak keluarga, AWS juga dipastikan kehilangan statusnya sebagai siswa di sekolah tersebut secara permanen.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan sekolah ini di Nabire pada hari Rabu. Menurut Theresia, langkah memulangkan siswa yang bersangkutan merupakan konsekuensi administrasi sekolah yang tidak dapat dihindari lagi setelah adanya penetapan status hukum dari Polres Nabire. Pihak sekolah menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya permintaan dari pihak orang tua pelaku, AWS tetap dikembalikan dan namanya akan secara otomatis dikeluarkan dari database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan yang menggemparkan ini, pihak sekolah sebenarnya sempat mengetahui adanya konflik atau persoalan hubungan antara AWS dan Chelsy. Theresia memaparkan bahwa pihak sekolah sebelumnya pernah memanggil AWS beserta orang tuanya untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Pada saat pemanggilan tersebut, permasalahan antara keduanya dianggap telah selesai secara kekeluargaan dan damai. Terlebih lagi, selama berinteraksi di lingkungan sekolah sehari-hari, AWS dikenal seperti siswa pada umumnya dan tidak pernah menunjukkan gelagat aneh atau tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan bagi guru maupun teman-temannya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini juga memicu perhatian dari instansi pemerintah terkait. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kematian Chelsy Kaltrin Candra agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.






