Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan status hukum terduga pelaku. Kasus ini bermula dari penemuan jasad Chelsy Kaltrin Candra (14) dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada hari Kamis (30/7). Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Nabire kemudian mengarah pada AWS (15), yang merupakan kakak kelas korban di sekolah. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti awal, polisi resmi menetapkan status AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dirilis oleh pihak kepolisian, motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja. Dalam melancarkan aksinya, polisi menduga AWS mencekik korban terlebih dahulu hingga lemas dan tidak berdaya. Setelah korban dipastikan tidak dapat melawan lagi, terduga pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah lalu membakarnya di lokasi penemuan jasad. Atas tindakan keji tersebut, AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.








