Kasus penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Penemuan mengejutkan sebanyak 995 unit senjata tersebut ternyata berkaitan erat dengan sengketa kepengurusan yayasan pendidikan yang saat ini sedang bergulir di ranah hukum. Perkara sengketa yayasan yang melibatkan para pembina ini dilaporkan telah memasuki babak akhir dan sedang menjelang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik internal pengelolaan lembaga pendidikan dapat berkembang menjadi isu hukum yang lebih luas dan melibatkan aparat kepolisian.
Inti dari permasalahan ini diungkapkan oleh Alhadid Endar Putra, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari IWD sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin. IWD sendiri merupakan mantan ketua yayasan pendidikan yang menaungi sekolah swasta tersebut. Menurut penjelasan Alhadid, akar dari seluruh persoalan yang terjadi sebenarnya adalah adanya sengketa internal yang terjadi di antara tiga orang pembina yayasan. Sengketa ini melibatkan kubu Alhadid yang mewakili dua orang pembina, berhadapan dengan kubu lain yang hanya terdiri dari satu orang pembina. Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan ini secara nyata merupakan pertarungan hukum antara dua pembina melawan satu pembina.








