Kasus penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Penemuan mengejutkan sebanyak 995 unit senjata tersebut ternyata berkaitan erat dengan sengketa kepengurusan yayasan pendidikan yang saat ini sedang bergulir di ranah hukum. Perkara sengketa yayasan yang melibatkan para pembina ini dilaporkan telah memasuki babak akhir dan sedang menjelang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik internal pengelolaan lembaga pendidikan dapat berkembang menjadi isu hukum yang lebih luas dan melibatkan aparat kepolisian.
Inti dari permasalahan ini diungkapkan oleh Alhadid Endar Putra, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari IWD sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin. IWD sendiri merupakan mantan ketua yayasan pendidikan yang menaungi sekolah swasta tersebut. Menurut penjelasan Alhadid, akar dari seluruh persoalan yang terjadi sebenarnya adalah adanya sengketa internal yang terjadi di antara tiga orang pembina yayasan. Sengketa ini melibatkan kubu Alhadid yang mewakili dua orang pembina, berhadapan dengan kubu lain yang hanya terdiri dari satu orang pembina. Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan ini secara nyata merupakan pertarungan hukum antara dua pembina melawan satu pembina.
Kronologi perebutan kekuasaan fisik atas yayasan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Pihak atau kelompok yang saat ini menguasai sekolah diketahui telah mengambil alih fisik yayasan pendidikan tersebut sejak April 2026. Dampak dari pengambilalihan fisik tersebut sangat signifikan bagi pihak IWD. Sejak bulan April 2026, pihak IWD sama sekali tidak memiliki akses lagi untuk masuk atau beraktivitas di dalam lingkungan sekolah swasta di Pondok Pinang tersebut. Alhadid Endar Putra juga menegaskan bahwa kliennya, IWD, tidak pernah menguasai ruangan-ruangan yang ada di dalam sekolah sejak pengambilalihan fisik terjadi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Situasi kemudian berkembang secara tidak terduga pada bulan Agustus 2026. Pihak pengelola sekolah yang saat ini memegang kendali fisik secara tiba-tiba melaporkan temuan senjata dan memanggil pihak kepolisian ke lokasi sekolah pada Agustus 2026. Penemuan sebanyak 995 unit senjata di lingkungan sekolah tersebut langsung memicu perhatian publik. Menanggapi laporan mendadak ini, pihak IWD melalui kuasa hukumnya menyatakan keheranannya atas tindakan pemanggilan polisi yang baru dilakukan pada bulan Agustus, padahal akses sekolah sudah sepenuhnya dikuasai oleh pihak lawan sejak bulan April 2026.
Menghadapi penemuan senjata tersebut, pihak IWD tidak tinggal diam dan berencana untuk mengambil langkah kooperatif. Alhadid Endar Putra menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk segera melakukan klarifikasi secara langsung dengan pihak kepolisian terkait dengan legalitas, izin-izin, dan hal administratif lainnya dari 995 senjata yang ditemukan di sekolah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh informasi mengenai kepemilikan dan perizinan senjata tersebut menjadi jelas dan terang benderang di mata hukum.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Saat ini, pihak IWD memilih untuk menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan selesai. Mereka menantikan kepastian hukum yang sah, baik dari putusan perkara perdata yang sedang mendekati vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. Pihak Alhadid menyatakan bahwa mereka sedang menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menghadapi sengketa yayasan pendidikan ini.






