Pemerintah Jepang tengah mempersiapkan langkah besar untuk meringankan beban hidup warganya di tengah situasi di mana harga berbagai barang kebutuhan pokok terus melambung tinggi. Salah satu rencana kebijakan utama yang sedang digodok oleh otoritas setempat adalah pemangkasan pajak penjualan untuk produk makanan dan minuman secara signifikan. Langkah ini diharapkan dapat secara langsung membantu masyarakat dalam berbelanja dan menjaga stabilitas daya beli domestik.
Berdasarkan draf rencana yang ada, Jepang berniat memotong tarif pajak penjualan makanan dan minuman dari yang saat ini berlaku sebesar 8 persen menjadi hanya 1 persen. Kebijakan pelonggaran pajak yang cukup radikal ini direncanakan akan berlangsung selama jangka waktu dua tahun, dengan target awal implementasi yang akan dimulai pada bulan April 2027 mendatang.








