Pemerintah Jepang tengah mempersiapkan langkah besar untuk meringankan beban hidup warganya di tengah situasi di mana harga berbagai barang kebutuhan pokok terus melambung tinggi. Salah satu rencana kebijakan utama yang sedang digodok oleh otoritas setempat adalah pemangkasan pajak penjualan untuk produk makanan dan minuman secara signifikan. Langkah ini diharapkan dapat secara langsung membantu masyarakat dalam berbelanja dan menjaga stabilitas daya beli domestik.
Berdasarkan draf rencana yang ada, Jepang berniat memotong tarif pajak penjualan makanan dan minuman dari yang saat ini berlaku sebesar 8 persen menjadi hanya 1 persen. Kebijakan pelonggaran pajak yang cukup radikal ini direncanakan akan berlangsung selama jangka waktu dua tahun, dengan target awal implementasi yang akan dimulai pada bulan April 2027 mendatang.
Rencana pemangkasan pajak ini bukan sekadar program biasa, melainkan salah satu janji politik utama yang diusung oleh Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi. Demi merealisasikan komitmen tersebut, Partai Demokrat Liberal (LDP) yang merupakan partai berkuasa di pemerintahan Jepang, diperkirakan akan segera menyusun rancangan formal untuk kebijakan ini. Proses penyusunan draf tersebut dijadwalkan bakal dimulai setelah adanya instruksi resmi dari Perdana Menteri Takaichi, yang diperkirakan turun paling cepat pada tanggal 30 Juli.
LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan, Tarif Flat Rp5.000 Hingga Oktober

Kendati demikian, implementasi dari pemotongan pajak ini diproyeksikan akan menguras anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Kebijakan penurunan pajak penjualan ini diperkirakan membutuhkan biaya operasional dan potensi kehilangan pendapatan negara lebih dari 4 triliun yen, atau setara dengan kisaran Rp720 triliun per tahunnya. Kemunculan usulan pemangkasan pajak ini sendiri mengemuka setelah panel lintas partai yang ditugaskan membahas kebijakan tersebut menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan mengenai skema pendanaan yang akan digunakan.
Sebagai langkah pelengkap untuk membantu meringankan beban belanja warga, pemerintah Jepang juga tengah mempertimbangkan opsi pemberian bantuan sosial tambahan. Skema yang disiapkan adalah penyaluran bantuan tunai langsung yang menyasar rumah tangga dengan kriteria tertentu. Program bantuan tunai ini diperkirakan akan menelan anggaran sekitar 600 miar yen atau setara dengan Rp10,8 triliun per tahun, dengan rencana penyaluran yang akan dimulai pada musim gugur tahun 2027.
Dalam penentuan tarif baru, pemerintah Jepang sengaja menetapkan angka 1 persen dan tidak menghapusnya sama sekali menjadi 0 persen. Keputusan mempertahankan tarif minimal ini didasari oleh pertimbangan teknis yang sangat krusial di lapangan. Apabila pajak dihapus sepenuhnya menjadi nol persen, sistem operasional ritel serta mesin kasir di seluruh penjuru Jepang harus melalui proses penyesuaian dan perombakan sistem dalam skala besar. Hal tersebut dinilai akan sangat membebani para pelaku usaha ritel dari sisi operasional.
Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Meskipun rencana keringanan pajak dan bantuan belanja ini disambut baik oleh publik, realisasinya masih menghadapi sejumlah ketidakpastian. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Minoru Kihara, secara terbuka menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan seluruh pembahasan resmi terkait rencana pemangkasan pajak penjualan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap penggodokan dan belum bersifat final.
Selain masalah kepastian regulasi, efektivitas dari kebijakan ini juga menuai sorotan dari kalangan analis. Akane Yamaguchi, seorang ekonom dari lembaga riset Daiwa Institute of Research, memberikan catatan bahwa pemotongan pajak konsumsi tersebut belum tentu mampu menekan harga makanan dan minuman di pasar sesuai dengan harapan masyarakat. Menurut analisisnya, penurunan harga riil yang terjadi kemungkinan tidak akan sebesar yang dibayangkan, sehingga manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh setiap rumah tangga bisa jadi lebih kecil dari ekspektasi semula.






