JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan menetapkan sebanyak 39 orang sebagai tersangka dari 38 kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberantas praktik mafia pangan yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Upaya pemberantasan mafia pangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menjaga ketahanan pangan nasional.
Penyimpangan yang terjadi di sektor perberasan ini mencakup berbagai jenis beras, termasuk beras premium








