Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi para pemilik kendaraan dengan menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (5/8). Langkah ini diambil untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat di tengah kesibukan wilayah megapolitan. Dengan kehadiran gerai-gerai seluler ini, masyarakat tidak perlu meluangkan waktu ekstra untuk menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat pusat demi menyelesaikan kewajiban administratif kendaraan mereka.
Penyelenggaraan Samsat Keliling ini bertujuan utama untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara tepat waktu. Pihak kepolisian berupaya meminimalisasi hambatan jarak dan waktu yang sering kali menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak. Adapun informasi resmi mengenai titik-titik lokasi spesifik beserta jam operasional layanan Samsat Keliling pada hari ini dirilis melalui akun media sosial X resmi milik Traffic Management Center Polda Metro Jaya di @tmcpoldametro. Wajib pajak disarankan untuk memeriksa akun tersebut guna memastikan lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.
Meskipun memberikan kemudahan akses, layanan Samsat Keliling ini memiliki batasan operasional tertentu yang harus diperhatikan oleh para wajib pajak. Gerai keliling ini hanya dikhususkan untuk melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak lima tahunan atau melakukan penggantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), proses tersebut tidak dapat dilakukan di gerai keliling dan wajib diselesaikan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat. Selain itu, layanan keliling ini juga tidak menerima kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Bagi masyarakat yang berencana mendatangi lokasi Samsat Keliling hari ini, langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Wajib pajak diharuskan membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta STNK. Masing-masing dokumen utama tersebut juga wajib disertai dengan salinan fotokopinya agar proses verifikasi oleh petugas di lapangan dapat berjalan lancar dan cepat.
Sebagai alternatif praktis tanpa harus keluar rumah, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi resmi ini memiliki cakupan wilayah yang luas hingga ke 33 provinsi di Indonesia. Melalui SIGNAL, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB secara elektronik, dan dokumen pengesahan STNK nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah pemohon melalui jasa kurir. Namun, perlu diperhatikan bahwa aplikasi SIGNAL juga menerapkan aturan yang sama dengan Samsat Keliling, yakni tidak melayani kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Wajib pajak dengan tunggakan di atas satu tahun tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat secara langsung untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di samping layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya juga senantiasa menghadirkan program kemudahan lain bagi warga Jadetabek secara berkala. Sebagai informasi tambahan untuk pelayanan hari Rabu (5/8) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Melalui berbagai layanan jemput bola ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berkendara serta membayar pajak dapat terus ditingkatkan.






