Pemerintah Indonesia masih memberlakukan skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga 7 Agustus 2026, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional ini wajib menyetorkan iuran bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan serta kelas perawatan yang mereka pilih untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Bagi kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iuran bulanan bervariasi sesuai dengan tingkat kelas perawatan. Untuk menikmati fasilitas ruang perawatan Kelas I, peserta dikenakan tarif sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, bagi ruang perawatan Kelas II, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.








