Pemerintah Indonesia masih memberlakukan skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga 7 Agustus 2026, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional ini wajib menyetorkan iuran bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan serta kelas perawatan yang mereka pilih untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Bagi kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iuran bulanan bervariasi sesuai dengan tingkat kelas perawatan. Untuk menikmati fasilitas ruang perawatan Kelas I, peserta dikenakan tarif sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, bagi ruang perawatan Kelas II, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Bagi ruang perawatan Kelas III, besaran iuran sebenarnya adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, terdapat skema subsidi yang meringankan beban peserta. Sejak 1 Januari 2021, peserta Kelas III hanya perlu membayar sebesar Rp 35.000 per bulan, sedangkan sisa iuran sebesar Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran. Ketentuan ini berbeda dengan periode Juli hingga Desember 2020, saat peserta hanya membayar Rp 25.500 dan pemerintah menyubsidi sebesar Rp 16.500. Adapun untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh biaya iuran dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki perhitungan iuran yang berbeda karena didasarkan pada persentase pendapatan bulanan. Bagi pekerja PPU di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Beban iuran ini dibagi menjadi dua, yakni 4 persen ditanggung oleh instansi atau pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
Skema pembagian iuran serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta. Pekerja di sektor ini dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Jika pekerja PPU ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran tambahan yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulannya, yang sepenuhnya dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari golongan tersebut. Iuran jaminan kesehatan untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Terkait dengan tenggat waktu pembayaran, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Sejak 1 Juli 2016, pemerintah telah menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan biasa. Kendati demikian, denda pelayanan tetap dapat dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali dari status nonaktif akibat tunggakan.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan rawat inap tersebut dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Batas maksimal bulan tertunggak yang dihitung dalam denda ini dibatasi paling banyak 12 bulan, dengan nilai denda maksimal sebesar Rp 30.000.000. Khusus bagi peserta kategori PPU, pembayaran denda pelayanan akibat keterlambatan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.






