apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Agustus 2026

Domu TobingDiterbitkan 7 Agu 2026 - 09.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia masih memberlakukan skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga 7 Agustus 2026, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional ini wajib menyetorkan iuran bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan serta kelas perawatan yang mereka pilih untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Bagi kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iuran bulanan bervariasi sesuai dengan tingkat kelas perawatan. Untuk menikmati fasilitas ruang perawatan Kelas I, peserta dikenakan tarif sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, bagi ruang perawatan Kelas II, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Bagi ruang perawatan Kelas III, besaran iuran sebenarnya adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, terdapat skema subsidi yang meringankan beban peserta. Sejak 1 Januari 2021, peserta Kelas III hanya perlu membayar sebesar Rp 35.000 per bulan, sedangkan sisa iuran sebesar Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran. Ketentuan ini berbeda dengan periode Juli hingga Desember 2020, saat peserta hanya membayar Rp 25.500 dan pemerintah menyubsidi sebesar Rp 16.500. Adapun untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh biaya iuran dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki perhitungan iuran yang berbeda karena didasarkan pada persentase pendapatan bulanan. Bagi pekerja PPU di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Beban iuran ini dibagi menjadi dua, yakni 4 persen ditanggung oleh instansi atau pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.

Skema pembagian iuran serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta. Pekerja di sektor ini dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Jika pekerja PPU ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran tambahan yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulannya, yang sepenuhnya dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari golongan tersebut. Iuran jaminan kesehatan untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Terkait dengan tenggat waktu pembayaran, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Sejak 1 Juli 2016, pemerintah telah menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan biasa. Kendati demikian, denda pelayanan tetap dapat dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali dari status nonaktif akibat tunggakan.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan rawat inap tersebut dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Batas maksimal bulan tertunggak yang dihitung dalam denda ini dibatasi paling banyak 12 bulan, dengan nilai denda maksimal sebesar Rp 30.000.000. Khusus bagi peserta kategori PPU, pembayaran denda pelayanan akibat keterlambatan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJSJaminan Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap