apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Respons Kepala BGN Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan

Togar PanjaitanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Respons Kepala BGN Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai pemisahan anggaran negara. Dalam putusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menetapkan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak terkait wajib mematuhinya. Dengan sifatnya yang final dan mengikat, pemerintah harus segera mempersiapkan langkah penyesuaian dalam pengelolaan keuangan negara agar selaras dengan keputusan hukum tersebut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dinyatakan bersifat konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah tidak serta-merta harus langsung memisahkan anggaran tersebut seketika itu juga, melainkan diberikan masa transisi. Pemerintah diberikan waktu transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran. Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan ini harus sudah mulai diberlakukan secara penuh paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan resmi guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, putusan Mahkamah Konstitusi ini sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, Sudaryono menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Oleh karena itu, program ini tetap sah secara hukum untuk terus dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga

TASPEN Serahkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta

TASPEN Serahkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta

Lebih jauh lagi, Sudaryono menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini hanya memberikan batasan yang jelas terhadap mekanisme penganggaran. Secara spesifik, batasan tersebut mengatur mengenai tata cara penghitungan anggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam komponen belanja wajib atau mandatory spending untuk sektor pendidikan. Dengan adanya penegasan ini, pemerintah memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun anggaran belanja negara agar pengalokasian dana untuk sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi tidak saling tumpang tindih dalam perhitungannya.

Perubahan dalam mekanisme penganggaran ini akan berdampak langsung pada penyusunan anggaran di masa mendatang. Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk ke dalam komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Langkah ini memperjelas pemisahan porsi anggaran sehingga masing-masing alokasi dana, baik untuk operasional pendidikan maupun untuk program gizi, dapat dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Keras Moody's dan Fitch Terkait Prospek Negatif Indonesia

Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Keras Moody's dan Fitch Terkait Prospek Negatif Indonesia

Dari sisi kelembagaan, putusan Mahkamah Konstitusi ini dipastikan tidak akan memengaruhi tata kelola internal organisasi penyelenggara. Putusan tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi Badan Gizi Nasional sebagai instansi yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono menekankan bahwa penyesuaian yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan ini hanya berlaku pada norma mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam APBN. Keberadaan serta dasar hukum dari program itu sendiri tetap kuat dan tidak mengalami perubahan ataupun pembatalan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBadan Gizi Nasionalmakan bergizi gratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif pada Juli 2026, Kadin Ingatkan Pemulihan Belum SolidPresiden Prabowo Dijadwalkan Umumkan Langsung Paket Insentif Kendaraan ListrikAkademisi UPNVJ Dorong Diversifikasi Produk dan Pembenahan Finansial UMKM Papandra di DepokTASPEN Serahkan Manfaat JKK dan THT bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI JakartaPurbaya Yudhi Sadewa Kritik Keras Moody's dan Fitch Terkait Prospek Negatif IndonesiaPenerapan Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Berdampak pada Pendapatan PemulungSimpanan Jumbo di Atas Rp5 Miliar Melonjak 15,44 Persen, LPS Soroti Kemampuan Menabung MasyarakatAksi Tanker Transko Arafura Menyelamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap