Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai pemisahan anggaran negara. Dalam putusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menetapkan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak terkait wajib mematuhinya. Dengan sifatnya yang final dan mengikat, pemerintah harus segera mempersiapkan langkah penyesuaian dalam pengelolaan keuangan negara agar selaras dengan keputusan hukum tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dinyatakan bersifat konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah tidak serta-merta harus langsung memisahkan anggaran tersebut seketika itu juga, melainkan diberikan masa transisi. Pemerintah diberikan waktu transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran. Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan ini harus sudah mulai diberlakukan secara penuh paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan resmi guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, putusan Mahkamah Konstitusi ini sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, Sudaryono menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Oleh karena itu, program ini tetap sah secara hukum untuk terus dijalankan oleh pemerintah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih jauh lagi, Sudaryono menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini hanya memberikan batasan yang jelas terhadap mekanisme penganggaran. Secara spesifik, batasan tersebut mengatur mengenai tata cara penghitungan anggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam komponen belanja wajib atau mandatory spending untuk sektor pendidikan. Dengan adanya penegasan ini, pemerintah memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun anggaran belanja negara agar pengalokasian dana untuk sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi tidak saling tumpang tindih dalam perhitungannya.
Perubahan dalam mekanisme penganggaran ini akan berdampak langsung pada penyusunan anggaran di masa mendatang. Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk ke dalam komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Langkah ini memperjelas pemisahan porsi anggaran sehingga masing-masing alokasi dana, baik untuk operasional pendidikan maupun untuk program gizi, dapat dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dari sisi kelembagaan, putusan Mahkamah Konstitusi ini dipastikan tidak akan memengaruhi tata kelola internal organisasi penyelenggara. Putusan tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi Badan Gizi Nasional sebagai instansi yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono menekankan bahwa penyesuaian yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan ini hanya berlaku pada norma mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam APBN. Keberadaan serta dasar hukum dari program itu sendiri tetap kuat dan tidak mengalami perubahan ataupun pembatalan.






