apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Respons Kepala BGN Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan

Togar PanjaitanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.19 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Respons Kepala BGN Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai pemisahan anggaran negara. Dalam putusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menetapkan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak terkait wajib mematuhinya. Dengan sifatnya yang final dan mengikat, pemerintah harus segera mempersiapkan langkah penyesuaian dalam pengelolaan keuangan negara agar selaras dengan keputusan hukum tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dinyatakan bersifat konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah tidak serta-merta harus langsung memisahkan anggaran tersebut seketika itu juga, melainkan diberikan masa transisi. Pemerintah diberikan waktu transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran. Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan ini harus sudah mulai diberlakukan secara penuh paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan resmi guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, putusan Mahkamah Konstitusi ini sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, Sudaryono menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Oleh karena itu, program ini tetap sah secara hukum untuk terus dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih jauh lagi, Sudaryono menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini hanya memberikan batasan yang jelas terhadap mekanisme penganggaran. Secara spesifik, batasan tersebut mengatur mengenai tata cara penghitungan anggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam komponen belanja wajib atau mandatory spending untuk sektor pendidikan. Dengan adanya penegasan ini, pemerintah memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun anggaran belanja negara agar pengalokasian dana untuk sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi tidak saling tumpang tindih dalam perhitungannya.

Perubahan dalam mekanisme penganggaran ini akan berdampak langsung pada penyusunan anggaran di masa mendatang. Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk ke dalam komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Langkah ini memperjelas pemisahan porsi anggaran sehingga masing-masing alokasi dana, baik untuk operasional pendidikan maupun untuk program gizi, dapat dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dari sisi kelembagaan, putusan Mahkamah Konstitusi ini dipastikan tidak akan memengaruhi tata kelola internal organisasi penyelenggara. Putusan tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi Badan Gizi Nasional sebagai instansi yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono menekankan bahwa penyesuaian yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan ini hanya berlaku pada norma mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis di dalam APBN. Keberadaan serta dasar hukum dari program itu sendiri tetap kuat dan tidak mengalami perubahan ataupun pembatalan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBadan Gizi Nasionalmakan bergizi gratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap