Pengungkapan kasus pencurian tempat ibadah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang terlibat dalam aksi pencurian empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis atau penjahat kambuhan yang sebelumnya sudah pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus kejahatan lainnya. Penangkapan R ini memperpanjang rekam jejak tindak pidana yang dilakukannya di kawasan hukum setempat.
Jajaran Polsek Gunung Putri, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, membeberkan bagaimana pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Menurut keterangan kepolisian, R tidak bergerak secara asal-asalan, melainkan menjalankan aksinya dengan strategi tertentu. Sebelum memburu kotak amal, R terlebih dahulu melakukan survei ke sejumlah lokasi sasaran. Pelaku menyisir masjid maupun musala yang dinilai dalam keadaan sepi untuk memastikan aksinya dapat berjalan tanpa terpergok oleh warga sekitar atau pengurus tempat ibadah.








