apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

Residivis Pencurian Kotak Amal di Gunung Putri Bogor Ditangkap

Domu TobingDiterbitkan 9 Agu 2026 - 03.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Residivis Pencurian Kotak Amal di Gunung Putri Bogor Ditangkap
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengungkapan kasus pencurian tempat ibadah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang terlibat dalam aksi pencurian empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis atau penjahat kambuhan yang sebelumnya sudah pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus kejahatan lainnya. Penangkapan R ini memperpanjang rekam jejak tindak pidana yang dilakukannya di kawasan hukum setempat.

Jajaran Polsek Gunung Putri, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, membeberkan bagaimana pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Menurut keterangan kepolisian, R tidak bergerak secara asal-asalan, melainkan menjalankan aksinya dengan strategi tertentu. Sebelum memburu kotak amal, R terlebih dahulu melakukan survei ke sejumlah lokasi sasaran. Pelaku menyisir masjid maupun musala yang dinilai dalam keadaan sepi untuk memastikan aksinya dapat berjalan tanpa terpergok oleh warga sekitar atau pengurus tempat ibadah.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Setelah mendapatkan target masjid atau musala yang aman dan sepi, R kemudian melancarkan aksi eksekusinya. Berbekal alat yang telah dipersiapkan, pelaku membongkar paksa kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil membobol kunci atau struktur kotak amal, R langsung menguras seluruh uang tunai yang ada di dalamnya. Tidak berhenti di situ, untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, pelaku lantas membawa dan membuang wadah kotak amal yang sudah kosong tersebut ke area lahan kosong di sekitar lokasi.

Baca Juga

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Aksi kejahatan pencurian kotak amal yang dilakukan oleh R ini tercatat terjadi di beberapa tempat dan waktu berbeda. Berdasarkan data penanganan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, R melakukan pencurian di wilayah Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Tidak kapok dengan aksi pertamanya, pelaku kembali beraksi menyasar tempat ibadah di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026. Akibat serangkaian pencurian empat kotak amal tersebut, para pengurus masjid yang menjadi korban dilaporkan mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 3 juta dan Rp 2 juta.

Dalam proses penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu mengonfirmasi bahwa jajarannya berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka R. Barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk membongkar kotak amal, pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi, sebuah tas milik pelaku, serta sisa uang tunai hasil pencurian sejumlah kurang lebih Rp 200 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku kepada penyidik, sisa uang tunai tersebut digunakan oleh R untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga

Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk Lainnya

Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk Lainnya

Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian juga mengungkap rekam jejak kriminalitas masa lalu yang dimiliki oleh tersangka R. Sebelum ditangkap dalam kasus pencurian kotak amal ini, R ternyata merupakan seorang residivis yang pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok. Pada perkara hukum terdahulu, R terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Saat itu, modus operandi yang digunakan oleh R terbilang cukup nekat, yaitu menyamar dan mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat demi meyakinkan para korbannya terkait kepengurusan tanah atau pengurusan sertifikat tanah.

Kini, perjalanan kejahatan residivis R harus kembali terhenti di tangan pihak berwajib. Tersangka R telah diamankan di markas Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum serta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Atas aksi pencurian kotak amal di masjid dan musala ini, tersangka R dijerat oleh penyidik dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman pidana penjara yang membayangi tersangka R adalah paling lama 7 tahun penjara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Keterlambatan Proyek Menjadi Tantangan Utama Investasi Hulu Migas IndonesiaPolresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank KelilingJadwal Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Info Live Streaming dan Siaran Tunda Trans7Jorge Messi, Ayah Sekaligus Agen Lionel Messi, Meninggal Dunia pada Usia 68 TahunTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk LainnyaTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Diskon AC Split 1PK hingga Rp 1,7 JutaTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon Kasur hingga 50% + 20%Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Diskon Produk Elektronik hingga 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026