Pengungkapan kasus pencurian tempat ibadah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang terlibat dalam aksi pencurian empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis atau penjahat kambuhan yang sebelumnya sudah pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus kejahatan lainnya. Penangkapan R ini memperpanjang rekam jejak tindak pidana yang dilakukannya di kawasan hukum setempat.
Jajaran Polsek Gunung Putri, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, membeberkan bagaimana pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Menurut keterangan kepolisian, R tidak bergerak secara asal-asalan, melainkan menjalankan aksinya dengan strategi tertentu. Sebelum memburu kotak amal, R terlebih dahulu melakukan survei ke sejumlah lokasi sasaran. Pelaku menyisir masjid maupun musala yang dinilai dalam keadaan sepi untuk memastikan aksinya dapat berjalan tanpa terpergok oleh warga sekitar atau pengurus tempat ibadah.
Setelah mendapatkan target masjid atau musala yang aman dan sepi, R kemudian melancarkan aksi eksekusinya. Berbekal alat yang telah dipersiapkan, pelaku membongkar paksa kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil membobol kunci atau struktur kotak amal, R langsung menguras seluruh uang tunai yang ada di dalamnya. Tidak berhenti di situ, untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, pelaku lantas membawa dan membuang wadah kotak amal yang sudah kosong tersebut ke area lahan kosong di sekitar lokasi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Aksi kejahatan pencurian kotak amal yang dilakukan oleh R ini tercatat terjadi di beberapa tempat dan waktu berbeda. Berdasarkan data penanganan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, R melakukan pencurian di wilayah Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Tidak kapok dengan aksi pertamanya, pelaku kembali beraksi menyasar tempat ibadah di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026. Akibat serangkaian pencurian empat kotak amal tersebut, para pengurus masjid yang menjadi korban dilaporkan mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 3 juta dan Rp 2 juta.
Dalam proses penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu mengonfirmasi bahwa jajarannya berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka R. Barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk membongkar kotak amal, pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi, sebuah tas milik pelaku, serta sisa uang tunai hasil pencurian sejumlah kurang lebih Rp 200 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku kepada penyidik, sisa uang tunai tersebut digunakan oleh R untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian juga mengungkap rekam jejak kriminalitas masa lalu yang dimiliki oleh tersangka R. Sebelum ditangkap dalam kasus pencurian kotak amal ini, R ternyata merupakan seorang residivis yang pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok. Pada perkara hukum terdahulu, R terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Saat itu, modus operandi yang digunakan oleh R terbilang cukup nekat, yaitu menyamar dan mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat demi meyakinkan para korbannya terkait kepengurusan tanah atau pengurusan sertifikat tanah.
Kini, perjalanan kejahatan residivis R harus kembali terhenti di tangan pihak berwajib. Tersangka R telah diamankan di markas Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum serta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Atas aksi pencurian kotak amal di masjid dan musala ini, tersangka R dijerat oleh penyidik dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman pidana penjara yang membayangi tersangka R adalah paling lama 7 tahun penjara.






