apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 12.31 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menagih tunggakan pajak daerah memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Langkah pembentukan tim khusus tersebut diambil oleh pemerintah kota menyusul belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka Rp163 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp357 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 45,76 persen dari target keseluruhan. Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas pajak ini memang ditujukan khusus untuk mengoptimalkan penagihan terhadap para pengusaha besar yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta.

Arif menambahkan bahwa prioritas sasaran satgas adalah wajib pajak dari kalangan pengusaha yang menunggak atau kurang membayar kewajiban mereka sejak awal tahun 2026. Adapun jenis pajak yang menjadi fokus penarikan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak reklame. Meski melibatkan aparat penegak hukum, Arif memastikan bahwa metode pemungutan yang akan dirumuskan bersifat persuasif dan tidak dilakukan dengan mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Namun, rencana pelibatan aparat penegak hukum ini langsung mendapat penolakan dari pelaku usaha setempat. Hera Damayanti, salah satu pengusaha di Cirebon, menilai langkah penagihan paksa tersebut kurang tepat. Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon seharusnya terlebih dahulu membenahi kualitas pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara sebelum menerapkan tindakan yang dinilai represif. Hera menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukanlah penagih utang atau debt collector yang bertugas menakut-nakuti masyarakat.

Lebih lanjut, Hera mendesak agar pemerintah daerah lebih mengedepankan transparansi regulasi dalam penarikan pajak. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah kendaraan dinas milik aparat penegak hukum sendiri masih ada yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini menurutnya mencederai prinsip keadilan dalam penegakan kepatuhan pajak di daerah.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di sisi lain, ketegangan terkait kebijakan pajak di Kota Cirebon tidak hanya terjadi pada sektor usaha besar. Pemerintah Kota Cirebon juga mulai mengimbau pihak kelurahan untuk mewajibkan warganya melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus berbagai keperluan pelayanan publik. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting guna menertibkan administrasi masyarakat demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah.

Kebijakan syarat lunas PBB-P2 untuk layanan publik ini rupanya tidak sepenuhnya didukung oleh jajaran birokrasi di bawahnya. Camat Pekalipan, Yoga Pramono, secara pribadi menyatakan tidak menyarankan kelurahan di wilayahnya mematok syarat tersebut. Yoga beralasan bahwa mayoritas warga yang datang meminta pelayanan di tingkat kelurahan merupakan kelompok masyarakat kurang mampu. Di wilayah Kecamatan Pekalipan sendiri, sejauh ini baru Kelurahan Pulasaren yang menerapkan aturan wajib lunas PBB tersebut, dengan pertimbangan bahwa profil warganya dinilai tergolong kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota CirebonPajak DaerahSatgas PajakPelaku Usaha

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap