apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 12.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menagih tunggakan pajak daerah memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Langkah pembentukan tim khusus tersebut diambil oleh pemerintah kota menyusul belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka Rp163 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp357 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 45,76 persen dari target keseluruhan. Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas pajak ini memang ditujukan khusus untuk mengoptimalkan penagihan terhadap para pengusaha besar yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
Arif menambahkan bahwa prioritas sasaran satgas adalah wajib pajak dari kalangan pengusaha yang menunggak atau kurang membayar kewajiban mereka sejak awal tahun 2026. Adapun jenis pajak yang menjadi fokus penarikan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak reklame. Meski melibatkan aparat penegak hukum, Arif memastikan bahwa metode pemungutan yang akan dirumuskan bersifat persuasif dan tidak dilakukan dengan mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu.
Baca Juga

Rekam Usher GIIAS 2026 Tanpa Izin Demi Konten, Influencer Bryan Ebem Hadapi Kecaman dan Ancaman Hukum

Rekam Usher GIIAS 2026 Tanpa Izin Demi Konten, Influencer Bryan Ebem Hadapi Kecaman dan Ancaman Hukum

Namun, rencana pelibatan aparat penegak hukum ini langsung mendapat penolakan dari pelaku usaha setempat. Hera Damayanti, salah satu pengusaha di Cirebon, menilai langkah penagihan paksa tersebut kurang tepat. Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon seharusnya terlebih dahulu membenahi kualitas pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara sebelum menerapkan tindakan yang dinilai represif. Hera menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukanlah penagih utang atau debt collector yang bertugas menakut-nakuti masyarakat.

Lebih lanjut, Hera mendesak agar pemerintah daerah lebih mengedepankan transparansi regulasi dalam penarikan pajak. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah kendaraan dinas milik aparat penegak hukum sendiri masih ada yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini menurutnya mencederai prinsip keadilan dalam penegakan kepatuhan pajak di daerah.

Baca Juga

Dukcapil Catat Banyak Warga Indonesia Bernama Nobita, Sasuke, hingga Justin Bieber

Dukcapil Catat Banyak Warga Indonesia Bernama Nobita, Sasuke, hingga Justin Bieber

Di sisi lain, ketegangan terkait kebijakan pajak di Kota Cirebon tidak hanya terjadi pada sektor usaha besar. Pemerintah Kota Cirebon juga mulai mengimbau pihak kelurahan untuk mewajibkan warganya melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus berbagai keperluan pelayanan publik. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting guna menertibkan administrasi masyarakat demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah.

Kebijakan syarat lunas PBB-P2 untuk layanan publik ini rupanya tidak sepenuhnya didukung oleh jajaran birokrasi di bawahnya. Camat Pekalipan, Yoga Pramono, secara pribadi menyatakan tidak menyarankan kelurahan di wilayahnya mematok syarat tersebut. Yoga beralasan bahwa mayoritas warga yang datang meminta pelayanan di tingkat kelurahan merupakan kelompok masyarakat kurang mampu. Di wilayah Kecamatan Pekalipan sendiri, sejauh ini baru Kelurahan Pulasaren yang menerapkan aturan wajib lunas PBB tersebut, dengan pertimbangan bahwa profil warganya dinilai tergolong kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota CirebonPajak DaerahSatgas PajakPelaku Usaha

Berita Terbaru Lainnya

Rekam Usher GIIAS 2026 Tanpa Izin Demi Konten, Influencer Bryan Ebem Hadapi Kecaman dan Ancaman HukumKebakaran Hutan Hebat Landa Washington, Puluhan Ribu Warga DievakuasiBP BUMN dan Danantara Susun Peta Jalan Transformasi Lima Tahun untuk Tembus Fortune 500Pembentukan Danantara Tiupkan Angin Segar bagi Investasi Asing di IndonesiaDukcapil Catat Banyak Warga Indonesia Bernama Nobita, Sasuke, hingga Justin BieberKekalahan dari Vietnam Geser Indonesia ke Posisi Tiga, Berikut Klasemen dan Jadwal Piala AFF Hari IniIHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan AnalisLPS Bantah Isu Masyarakat Makan Tabungan, Sebut Simpanan Nasabah Kecil Tetap Tumbuh

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap