Rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menagih tunggakan pajak daerah memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Langkah pembentukan tim khusus tersebut diambil oleh pemerintah kota menyusul belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka Rp163 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp357 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 45,76 persen dari target keseluruhan. Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas pajak ini memang ditujukan khusus untuk mengoptimalkan penagihan terhadap para pengusaha besar yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta.








