Rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menagih tunggakan pajak daerah memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Langkah pembentukan tim khusus tersebut diambil oleh pemerintah kota menyusul belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka Rp163 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp357 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 45,76 persen dari target keseluruhan. Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas pajak ini memang ditujukan khusus untuk mengoptimalkan penagihan terhadap para pengusaha besar yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta.
Arif menambahkan bahwa prioritas sasaran satgas adalah wajib pajak dari kalangan pengusaha yang menunggak atau kurang membayar kewajiban mereka sejak awal tahun 2026. Adapun jenis pajak yang menjadi fokus penarikan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak reklame. Meski melibatkan aparat penegak hukum, Arif memastikan bahwa metode pemungutan yang akan dirumuskan bersifat persuasif dan tidak dilakukan dengan mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Namun, rencana pelibatan aparat penegak hukum ini langsung mendapat penolakan dari pelaku usaha setempat. Hera Damayanti, salah satu pengusaha di Cirebon, menilai langkah penagihan paksa tersebut kurang tepat. Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon seharusnya terlebih dahulu membenahi kualitas pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara sebelum menerapkan tindakan yang dinilai represif. Hera menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukanlah penagih utang atau debt collector yang bertugas menakut-nakuti masyarakat.
Lebih lanjut, Hera mendesak agar pemerintah daerah lebih mengedepankan transparansi regulasi dalam penarikan pajak. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah kendaraan dinas milik aparat penegak hukum sendiri masih ada yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini menurutnya mencederai prinsip keadilan dalam penegakan kepatuhan pajak di daerah.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di sisi lain, ketegangan terkait kebijakan pajak di Kota Cirebon tidak hanya terjadi pada sektor usaha besar. Pemerintah Kota Cirebon juga mulai mengimbau pihak kelurahan untuk mewajibkan warganya melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus berbagai keperluan pelayanan publik. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting guna menertibkan administrasi masyarakat demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah.
Kebijakan syarat lunas PBB-P2 untuk layanan publik ini rupanya tidak sepenuhnya didukung oleh jajaran birokrasi di bawahnya. Camat Pekalipan, Yoga Pramono, secara pribadi menyatakan tidak menyarankan kelurahan di wilayahnya mematok syarat tersebut. Yoga beralasan bahwa mayoritas warga yang datang meminta pelayanan di tingkat kelurahan merupakan kelompok masyarakat kurang mampu. Di wilayah Kecamatan Pekalipan sendiri, sejauh ini baru Kelurahan Pulasaren yang menerapkan aturan wajib lunas PBB tersebut, dengan pertimbangan bahwa profil warganya dinilai tergolong kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi.






