Perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak di Indonesia masih menghadapi tantangan yang sangat berlapis dalam memperjuangkan hak-hak mereka di dunia kerja saat ini. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang kondisinya dapat langsung diidentifikasi secara visual, mereka yang memiliki disabilitas tak tampak sering kali harus berhadapan dengan keraguan serta ketidakpercayaan dari lingkungan kerja sekitar. Kondisi ini menempatkan pekerja perempuan pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka kerap mendapatkan stigma negatif ganda. Bahkan, tantangan yang didapatkan di lapangan tidak hanya bersifat ganda, melainkan berupa penyematan multistigma yang berlapis-lapis, baik di ranah profesional maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Salah satu bentuk disabilitas tak tampak yang dialami pekerja adalah penyakit kronis. Berdasarkan penjelasan resmi dari badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), sakit kronis didefinisikan sebagai penyakit yang terjadi dengan durasi panjang yang pada umumnya berkembang secara lambat. WHO juga memaparkan bahwa kondisi medis ini terjadi akibat kombinasi berbagai faktor, yang meliputi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, serta perilaku dari individu tersebut. Karena karakteristik penyakit ini yang sering kali tidak menunjukkan gejala fisik luar yang jelas, rekan kerja maupun pihak manajemen perusahaan kerap kali tidak menyadari atau bahkan meremehkan rasa sakit serta keterbatasan fisik yang dirasakan oleh pekerja yang bersangkutan.
Bagi pekerja perempuan secara khusus, situasi ini diperumit oleh masalah kesehatan reproduksi yang bersifat spesifik. Kondisi medis seperti endometriosis serta gangguan menstruasi merupakan contoh nyata dari disabilitas tak tampak yang sangat memengaruhi kapasitas kerja mereka. Sayangnya, kondisi reproduksi perempuan ini masih sering kali dibungkam oleh tabu sosial yang melekat kuat di tengah masyarakat. Keengganan untuk mendiskusikan masalah kesehatan reproduksi secara terbuka di lingkungan kerja membuat para pekerja perempuan terpaksa menahan rasa sakit mereka secara diam-diam demi menghindari penilaian negatif atau anggapan tidak produktif dari lingkungan kerja.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Beban berat yang dipikul oleh pekerja perempuan dengan disabilitas tak tampak ini semakin diperparah oleh konstruksi sosial yang berlaku di tanah air. Di Indonesia, budaya patriarki masih mendominasi struktur sosial masyarakat secara luas. Dominasi budaya patriarki ini mengakibatkan pekerjaan domestik atau urusan rumah tangga tetap dititikberatkan secara dominan kepada perempuan. Akibatnya, perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak harus memikul tanggung jawab ganda, yaitu menyelesaikan tuntutan pekerjaan di ranah formal sekaligus menuntaskan beban pekerjaan rumah tangga yang menguras energi fisik mereka.
Di sektor formal, pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya menyusun regulasi hukum untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok disabilitas. Upaya pemenuhan hak bagi pekerja disabilitas di sektor formal saat ini ditempuh melalui langkah ratifikasi konvensi internasional, yaitu Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang disahkan menjadi hukum nasional melalui UU No. 19 Tahun 2011. Selain itu, komitmen ini diperkuat dengan adanya UU No. 8 Tahun 2016 yang secara eksplisit memandatkan kuota sebesar 1 persen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di berbagai sektor kerja formal.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kendati regulasi telah dibentuk, implementasi nyata di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang lebar bagi pekerja dengan disabilitas tak tampak. Sebagian besar akomodasi yang disediakan oleh perusahaan saat ini masih bias pada disabilitas fisik yang terlihat dan cenderung bersifat netral gender. Kebijakan akomodasi yang netral gender ini sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan pekerja, terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan reproduksi mereka. Selama akomodasi yang disediakan masih bias fisik dan mengabaikan sensitivitas gender, pemenuhan hak bagi perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak akan terus menghadapi hambatan yang nyata.






