apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Realitas Pahit Multistigma yang Dihadapi Perempuan Pekerja dengan Disabilitas Tak Tampak

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Realitas Pahit Multistigma yang Dihadapi Perempuan Pekerja dengan Disabilitas Tak Tampak
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak di Indonesia masih menghadapi tantangan yang sangat berlapis dalam memperjuangkan hak-hak mereka di dunia kerja saat ini. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang kondisinya dapat langsung diidentifikasi secara visual, mereka yang memiliki disabilitas tak tampak sering kali harus berhadapan dengan keraguan serta ketidakpercayaan dari lingkungan kerja sekitar. Kondisi ini menempatkan pekerja perempuan pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka kerap mendapatkan stigma negatif ganda. Bahkan, tantangan yang didapatkan di lapangan tidak hanya bersifat ganda, melainkan berupa penyematan multistigma yang berlapis-lapis, baik di ranah profesional maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Salah satu bentuk disabilitas tak tampak yang dialami pekerja adalah penyakit kronis. Berdasarkan penjelasan resmi dari badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), sakit kronis didefinisikan sebagai penyakit yang terjadi dengan durasi panjang yang pada umumnya berkembang secara lambat. WHO juga memaparkan bahwa kondisi medis ini terjadi akibat kombinasi berbagai faktor, yang meliputi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, serta perilaku dari individu tersebut. Karena karakteristik penyakit ini yang sering kali tidak menunjukkan gejala fisik luar yang jelas, rekan kerja maupun pihak manajemen perusahaan kerap kali tidak menyadari atau bahkan meremehkan rasa sakit serta keterbatasan fisik yang dirasakan oleh pekerja yang bersangkutan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Bagi pekerja perempuan secara khusus, situasi ini diperumit oleh masalah kesehatan reproduksi yang bersifat spesifik. Kondisi medis seperti endometriosis serta gangguan menstruasi merupakan contoh nyata dari disabilitas tak tampak yang sangat memengaruhi kapasitas kerja mereka. Sayangnya, kondisi reproduksi perempuan ini masih sering kali dibungkam oleh tabu sosial yang melekat kuat di tengah masyarakat. Keengganan untuk mendiskusikan masalah kesehatan reproduksi secara terbuka di lingkungan kerja membuat para pekerja perempuan terpaksa menahan rasa sakit mereka secara diam-diam demi menghindari penilaian negatif atau anggapan tidak produktif dari lingkungan kerja.

Baca Juga

Main HP Saat Rapat Zoom, Pegawai Badan Gizi Nasional Diancam Mutasi ke Papua

Main HP Saat Rapat Zoom, Pegawai Badan Gizi Nasional Diancam Mutasi ke Papua

Beban berat yang dipikul oleh pekerja perempuan dengan disabilitas tak tampak ini semakin diperparah oleh konstruksi sosial yang berlaku di tanah air. Di Indonesia, budaya patriarki masih mendominasi struktur sosial masyarakat secara luas. Dominasi budaya patriarki ini mengakibatkan pekerjaan domestik atau urusan rumah tangga tetap dititikberatkan secara dominan kepada perempuan. Akibatnya, perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak harus memikul tanggung jawab ganda, yaitu menyelesaikan tuntutan pekerjaan di ranah formal sekaligus menuntaskan beban pekerjaan rumah tangga yang menguras energi fisik mereka.

Di sektor formal, pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya menyusun regulasi hukum untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok disabilitas. Upaya pemenuhan hak bagi pekerja disabilitas di sektor formal saat ini ditempuh melalui langkah ratifikasi konvensi internasional, yaitu Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang disahkan menjadi hukum nasional melalui UU No. 19 Tahun 2011. Selain itu, komitmen ini diperkuat dengan adanya UU No. 8 Tahun 2016 yang secara eksplisit memandatkan kuota sebesar 1 persen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di berbagai sektor kerja formal.

Baca Juga

Kunjungan Kerja Presiden Prabowo di Semarang dan Batang, Resmikan Renovasi Stasiun Tawang hingga Akad Massal KPR

Kunjungan Kerja Presiden Prabowo di Semarang dan Batang, Resmikan Renovasi Stasiun Tawang hingga Akad Massal KPR

Kendati regulasi telah dibentuk, implementasi nyata di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang lebar bagi pekerja dengan disabilitas tak tampak. Sebagian besar akomodasi yang disediakan oleh perusahaan saat ini masih bias pada disabilitas fisik yang terlihat dan cenderung bersifat netral gender. Kebijakan akomodasi yang netral gender ini sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan pekerja, terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan reproduksi mereka. Selama akomodasi yang disediakan masih bias fisik dan mengabaikan sensitivitas gender, pemenuhan hak bagi perempuan pekerja dengan disabilitas tak tampak akan terus menghadapi hambatan yang nyata.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

regulasiTenaga KerjaKesetaraan Genderdisabilitas tak tampakperempuan pekerja

Berita Terbaru Lainnya

Industri Manufaktur Indonesia Tetap Bergairah di Tengah Ketidakpastian GlobalIHSG Diproyeksi Melemah Jelang Akhir Pekan, Analis Rekomendasikan Saham-Saham IniMain HP Saat Rapat Zoom, Pegawai Badan Gizi Nasional Diancam Mutasi ke PapuaKunjungan Kerja Presiden Prabowo di Semarang dan Batang, Resmikan Renovasi Stasiun Tawang hingga Akad Massal KPRIHSG Diproyeksi Menguat dan Uji Level di Kisaran 6.200-6.250Program Desa Sarjana Unggul Kabupaten Malinau Siap Bangun Bangsa dari DesaBAZNAS dan LinkAja Syariah Hadirkan Fitur Kalkulator Zakat serta Menu Khusus untuk Mudahkan Donasi DigitalPramono Klaim Pembangunan Sejumlah Fasilitas Publik DKI Tanpa APBD

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap