apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU, Saya Sedih Pisah dengan Anak

Andi TobanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 11.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU, Saya Sedih Pisah dengan Anak
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gus Yazid kini memasuki babak baru. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus ini, Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Yazid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi secara lisan pada Rabu (5/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menyampaikan keluh kesah dan ratapannya terkait proses hukum yang harus ia jalani. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi hukuman fisik, namun merasa sangat terpukul karena harus terpisah dari keluarganya. "Tolong, Ketua Majelis Hakim. Saya ini tidak takut dipenjara. Tapi saya begitu sedih melihat perpisahan saya dengan istri dan anak-anak saya," ujarnya saat membacakan pembelaan secara lisan. Selama delapan bulan berada di dalam tahanan, Gus Yazid mengaku tetap berusaha memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya, salah satunya dengan mendirikan pondok pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan. Kehadiran Gus Yazid di persidangan kali ini juga mendapat dukungan moril dari lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santrinya.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
Baca Juga

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi dalam Karung di Depok, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi dalam Karung di Depok, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Selain menyampaikan kesedihan personalnya, Gus Yazid juga membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menilai dirinya memberikan keterangan secara berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung. Ia justru mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai transaksi lahan tersebut tidak ikut diproses secara hukum. Gus Yazid menyoroti keterlibatan lembaga perbankan yang menerima sertifikat lahan sebagai agunan dari Andhi Nur Huda. Menurutnya, jika lahan tersebut memang berstatus milik negara, seharusnya pihak bank yang berani mencairkan dana agunan juga ikut diproses secara hukum. Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan absennya pertanggungjawaban hukum dari jajaran pejabat kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pejabat militer yang memiliki kewenangan langsung atas status lahan tersebut.

Dari kacamata hukum, penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai bahwa perkara yang menimpa kliennya ini sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Zainal berargumen bahwa sepanjang jalannya persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat dari Gus Yazid untuk memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Zainal memaparkan profil kliennya sebagai seorang ulama yang aktif memberikan pengobatan alternatif tanpa memungut biaya kepada masyarakat luas. Kegiatan sosial ini bahkan kerap berkolaborasi dengan instansi lain, termasuk dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kodam IV/Diponegoro. Zainal juga menekankan bahwa pembahasan mengenai korupsi penjualan lahan HGU Carui sebagai tindak pidana asal seharusnya tidak lagi didebatkan dalam sidang ini, karena hal tersebut sudah menjadi objek pembuktian dalam perkara hukum yang lain.

Baca Juga

Hasil D'Academy 8 Grup 5 Top 37, Keysha Tersenggol, Konser Grup 6 Ditunda

Hasil D'Academy 8 Grup 5 Top 37, Keysha Tersenggol, Konser Grup 6 Ditunda

Melengkapi pembelaan tersebut, penasihat hukum lainnya, Hendri Wijanarko, menjelaskan batasan penerapan hukum TPPU berdasarkan regulasi yang berlaku. Hendri menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak secara otomatis memidanakan seseorang atas dakwaan pencucian uang hanya karena orang tersebut menerima aset yang di kemudian hari diketahui berasal dari tindak pidana. Terlebih lagi, seluruh transaksi keuangan yang melibatkan Gus Yazid dilakukan secara transparan melalui mekanisme sistem perbankan resmi, bukan melalui transaksi terselubung. Atas dasar argumen-argumen tersebut, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan membebaskan Gus Yazid dari segala dakwaan kasus TPPU ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

CilacapSidang TPPUGus YazidKorupsi Lahan

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi dalam Karung di Depok, Korban Sempat Dilaporkan HilangPenundaan Pajak Marketplace Jadi Sentimen Positif, IHSG Berpotensi Melanjutkan PenguatanBRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana Saldo Anggaran Lebih untuk Perkuat Intermediasi PerbankanLaba Pengelola RS Hermina HEAL Turun 14 Persen pada Paruh Pertama 2026, Ini PemicunyaIHSG Menguat ke Level 6.351 di Tengah Aksi Jual Bersih Investor AsingHasil D'Academy 8 Grup 5 Top 37, Keysha Tersenggol, Konser Grup 6 DitundaSinopsis Flex x Cop 2, Jadwal Tayang, Cast, dan Cara Nonton ResmiMisteri Motif Kasus Mutilasi di Depok yang Belum Terungkap

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap