apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU, Saya Sedih Pisah dengan Anak

Andi TobanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 11.01 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU, Saya Sedih Pisah dengan Anak
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gus Yazid kini memasuki babak baru. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus ini, Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Yazid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi secara lisan pada Rabu (5/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menyampaikan keluh kesah dan ratapannya terkait proses hukum yang harus ia jalani. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi hukuman fisik, namun merasa sangat terpukul karena harus terpisah dari keluarganya. "Tolong, Ketua Majelis Hakim. Saya ini tidak takut dipenjara. Tapi saya begitu sedih melihat perpisahan saya dengan istri dan anak-anak saya," ujarnya saat membacakan pembelaan secara lisan. Selama delapan bulan berada di dalam tahanan, Gus Yazid mengaku tetap berusaha memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya, salah satunya dengan mendirikan pondok pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan. Kehadiran Gus Yazid di persidangan kali ini juga mendapat dukungan moril dari lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santrinya.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain menyampaikan kesedihan personalnya, Gus Yazid juga membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menilai dirinya memberikan keterangan secara berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung. Ia justru mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai transaksi lahan tersebut tidak ikut diproses secara hukum. Gus Yazid menyoroti keterlibatan lembaga perbankan yang menerima sertifikat lahan sebagai agunan dari Andhi Nur Huda. Menurutnya, jika lahan tersebut memang berstatus milik negara, seharusnya pihak bank yang berani mencairkan dana agunan juga ikut diproses secara hukum. Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan absennya pertanggungjawaban hukum dari jajaran pejabat kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pejabat militer yang memiliki kewenangan langsung atas status lahan tersebut.

Dari kacamata hukum, penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai bahwa perkara yang menimpa kliennya ini sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Zainal berargumen bahwa sepanjang jalannya persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat dari Gus Yazid untuk memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Zainal memaparkan profil kliennya sebagai seorang ulama yang aktif memberikan pengobatan alternatif tanpa memungut biaya kepada masyarakat luas. Kegiatan sosial ini bahkan kerap berkolaborasi dengan instansi lain, termasuk dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kodam IV/Diponegoro. Zainal juga menekankan bahwa pembahasan mengenai korupsi penjualan lahan HGU Carui sebagai tindak pidana asal seharusnya tidak lagi didebatkan dalam sidang ini, karena hal tersebut sudah menjadi objek pembuktian dalam perkara hukum yang lain.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Melengkapi pembelaan tersebut, penasihat hukum lainnya, Hendri Wijanarko, menjelaskan batasan penerapan hukum TPPU berdasarkan regulasi yang berlaku. Hendri menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak secara otomatis memidanakan seseorang atas dakwaan pencucian uang hanya karena orang tersebut menerima aset yang di kemudian hari diketahui berasal dari tindak pidana. Terlebih lagi, seluruh transaksi keuangan yang melibatkan Gus Yazid dilakukan secara transparan melalui mekanisme sistem perbankan resmi, bukan melalui transaksi terselubung. Atas dasar argumen-argumen tersebut, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan membebaskan Gus Yazid dari segala dakwaan kasus TPPU ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

CilacapSidang TPPUGus YazidKorupsi Lahan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap