Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gus Yazid kini memasuki babak baru. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus ini, Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Yazid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi secara lisan pada Rabu (5/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menyampaikan keluh kesah dan ratapannya terkait proses hukum yang harus ia jalani. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi hukuman fisik, namun merasa sangat terpukul karena harus terpisah dari keluarganya. "Tolong, Ketua Majelis Hakim. Saya ini tidak takut dipenjara. Tapi saya begitu sedih melihat perpisahan saya dengan istri dan anak-anak saya," ujarnya saat membacakan pembelaan secara lisan. Selama delapan bulan berada di dalam tahanan, Gus Yazid mengaku tetap berusaha memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya, salah satunya dengan mendirikan pondok pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan. Kehadiran Gus Yazid di persidangan kali ini juga mendapat dukungan moril dari lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santrinya.








