Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah perwakilan dari organisasi profesi jurnalis ini mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa (28/7) malam. Langkah hukum ini menandai berakhirnya perselisihan yang sempat memicu ketegangan antara pihak PWI dan sang pengacara.
Keputusan PWI untuk tidak melanjutkan proses hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari sebuah pertemuan penting yang melibatkan beberapa pihak kunci. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, serta Hotman Paris sendiri. Melalui pertemuan inilah, jalan damai akhirnya dapat dirumuskan oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad bertindak sebagai penengah yang mempertemukan pihak PWI dengan Hotman Paris. Adapun pertimbangan utama yang mendasari Wakil Ketua DPR RI tersebut untuk bersedia memediasi pertemuan ini adalah demi menjaga persatuan Indonesia. Dengan adanya mediasi ini, ketegangan yang sempat terjadi diharapkan dapat mereda demi kepentingan bersama yang lebih besar.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pihak PWI menjelaskan bahwa pencabutan laporan polisi ini dilakukan setelah mereka menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Hotman Paris. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Hotman dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa pagi, sebelum proses pencabutan resmi dilakukan di Polda Metro Jaya pada malam harinya. PWI menilai iktikad baik tersebut patut direspons dengan langkah hukum yang setara.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan dengan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia. PWI menempuh mekanisme hukum yang melibatkan keadilan restoratif (Restorative Justice) serta proses mediasi. Menurutnya, terdapat langkah-langkah hukum tertentu yang memang harus dilalui agar pencabutan laporan ini sah secara regulasi kepolisian.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sebelum disepakatinya perdamaian ini, Hotman Paris dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan polisi tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, PWI menyangkakan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan diselesaikannya pencabutan laporan pada Selasa malam di Polda Metro Jaya, kasus dugaan penghinaan ini kini dinyatakan selesai melalui jalur damai. Mediasi yang diinisiasi oleh tokoh parlemen serta kesediaan kedua pihak untuk saling memaafkan menjadi kunci utama dalam penyelesaian perkara ini tanpa harus berlanjut ke meja hijau.






