Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi telah menarik laporan polisi yang sebelumnya mereka layangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah hukum ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama untuk menempuh jalan damai melalui proses mediasi. Dengan adanya penarikan berkas laporan kepolisian tersebut, pihak PWI Pusat kini menganggap seluruh perselisihan hukum yang sempat terjadi antara organisasi mereka dengan Hotman Paris telah selesai sepenuhnya.
Keputusan untuk mengakhiri perseteruan hukum ini diumumkan secara terbuka oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, di Jakarta pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dalam keterangannya, Anrico mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan resmi untuk mencabut laporan tersebut dari kepolisian. Perwakilan dari organisasi profesi wartawan tersebut menyatakan bahwa PWI telah melakukan suatu perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak demi kebaikan bersama.
Proses perdamaian ini tidak terlepas dari pertemuan penting yang berlangsung pada Selasa pagi, 28 Juli 2026. Pertemuan yang menjadi titik balik tersebut mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris Hutapea secara langsung untuk berdialog. Pertemuan tatap muka tersebut dapat terlaksana dengan baik berkat upaya mediasi yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad. Peran Dasco sebagai mediator dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara pimpinan PWI Pusat dan sang pengacara tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam jalannya mediasi yang berlangsung pada pagi hari itu, Hotman Paris secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PWI Pusat atas persoalan yang sempat memicu ketegangan di antara mereka. Pihak PWI Pusat menyambut baik iktikad tersebut dan menilai bahwa permohonan maaf yang diutarakan oleh Hotman Paris disampaikan secara tulus. Atas dasar ketulusan itu, pengurus organisasi PWI memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum lebih jauh dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Terkait dengan prosedur formal setelah penandatanganan kesepakatan damai, Anrico Pasaribu menjelaskan bahwa PWI Pusat menyerahkan seluruh proses administrasi pencabutan perkara tersebut kepada pihak penyidik kepolisian yang menangani kasus ini. Pihak organisasi memercayakan penyelesaian administratif tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar status laporan tersebut resmi dihentikan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Publik juga dapat melihat secara langsung bukti dari perdamaian tersebut melalui media sosial. Pada Selasa siang, 28 Juli 2026, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah sebuah foto dokumentasi dari pertemuan mediasi tersebut di akun Instagram resminya. Dalam unggahan foto itu, terlihat Sufmi Dasco Ahmad, Hotman Paris, dan Akhmad Munir sedang berada dalam satu meja makan di sebuah tempat makan di kawasan Jakarta. Ketiganya tampak menunjukkan ekspresi bersahabat sambil berjabat tangan erat, menandakan bahwa ketegangan yang sempat terjadi di antara mereka kini telah mencair dan diselesaikan secara damai.






