Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa dirinya mengajukan diri sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan posisi Perry Warjiyo. Rumor yang beredar luas di kalangan publik tersebut langsung diluruskan oleh Purbaya di hadapan para wartawan. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan sesaat setelah menghadiri kegiatan konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang lebih berlarut-larut di tengah masyarakat mengenai kepemimpinan bank sentral ke depan.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa namanya memang sering kali disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia dalam berbagai kesempatan. Walaupun namanya kerap kali muncul dalam pusaran rumor tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kabar mengenai pencalonan dirinya sama sekali tidak pernah benar. Ia menyatakan dengan pasti bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri ataupun mengambil langkah untuk masuk ke dalam bursa pemilihan calon pemimpin tertinggi di Bank Indonesia tersebut guna menggantikan Perry Warjiyo. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang mengenai masa depan kepemimpinan di bank sentral.
Selain membantah rumor mengenai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu sensitif lainnya yang beredar di sektor keuangan. Isu tersebut adalah mengenai wacana untuk menempatkan Bank Indonesia secara struktural di bawah kementerian tertentu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menyatakan pandangannya secara diplomatis namun tegas. Menurut Purbaya, pembahasan mengenai penempatan struktural Bank Indonesia di bawah kementerian tersebut masih terlalu dini untuk dibicarakan atau diperdebatkan pada saat sekarang ini.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan lebih mendalam bahwa mengubah sistem yang sudah ada dan berjalan saat ini, khususnya di bawah situasi dan keadaan sekarang, merupakan langkah yang kurang baik untuk dilakukan. Menurutnya, stabilitas koordinasi yang ada saat ini harus tetap dijaga dengan baik tanpa perlu melakukan perubahan sistem secara tergesa-gesa. Purbaya juga memberikan catatan penting bahwa kondisi hubungan dan koordinasi di dalam tubuh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat ini sebenarnya sudah menjadi jauh lebih solid. Dengan solidnya KSSK saat ini, perubahan sistem struktural dinilai kurang tepat untuk diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan terhadap jalannya bank sentral. Ia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang harus memiliki kemampuan dan wewenang untuk memberikan peringatan kepada pihak bank sentral. Hal ini menjadi perhatian penting karena, menurut penjelasan Purbaya, selama ini pihak DPR memiliki penilaian dan merasakan bahwa bank sentral merupakan lembaga yang seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak luar. Oleh karena itu, adanya mekanisme pemberian peringatan dari DPR dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pengawasan antarlembaga.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Upaya penguatan fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif ini sejalan dengan regulasi terbaru yang belum lama disahkan. Pemerintah dan DPR telah meresmikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses pengesahan revisi UU P2SK tersebut telah dilakukan secara resmi pada bulan Juni 2026 yang lalu. Undang-undang baru ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur hubungan kerja, koordinasi, serta mekanisme pengawasan antara DPR dengan lembaga-lembaga keuangan negara, termasuk di dalamnya adalah Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia.
Melalui revisi UU P2SK yang disahkan pada Juni 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang memperkuat posisi DPR dalam mengawasi bank sentral. Undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggaran tahunan Bank Indonesia, beserta dengan perubahan-perubahan anggaran tertentu yang diusulkan, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak DPR sebelum dapat diimplementasikan. Tidak hanya terbatas pada urusan persetujuan anggaran saja, DPR kini juga memperoleh kewenangan tambahan yang signifikan untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap Bank Indonesia. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan kinerja bank sentral tetap berjalan optimal dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.






