apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Calonkan Diri Jadi Gubernur Bank Indonesia

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 11.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Calonkan Diri Jadi Gubernur Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa dirinya mengajukan diri sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan posisi Perry Warjiyo. Rumor yang beredar luas di kalangan publik tersebut langsung diluruskan oleh Purbaya di hadapan para wartawan. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan sesaat setelah menghadiri kegiatan konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang lebih berlarut-larut di tengah masyarakat mengenai kepemimpinan bank sentral ke depan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Dalam penjelasannya kepada awak media, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa namanya memang sering kali disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia dalam berbagai kesempatan. Walaupun namanya kerap kali muncul dalam pusaran rumor tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kabar mengenai pencalonan dirinya sama sekali tidak pernah benar. Ia menyatakan dengan pasti bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri ataupun mengambil langkah untuk masuk ke dalam bursa pemilihan calon pemimpin tertinggi di Bank Indonesia tersebut guna menggantikan Perry Warjiyo. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang mengenai masa depan kepemimpinan di bank sentral.

Selain membantah rumor mengenai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu sensitif lainnya yang beredar di sektor keuangan. Isu tersebut adalah mengenai wacana untuk menempatkan Bank Indonesia secara struktural di bawah kementerian tertentu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menyatakan pandangannya secara diplomatis namun tegas. Menurut Purbaya, pembahasan mengenai penempatan struktural Bank Indonesia di bawah kementerian tersebut masih terlalu dini untuk dibicarakan atau diperdebatkan pada saat sekarang ini.

Baca Juga

Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha

Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku Usaha

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan lebih mendalam bahwa mengubah sistem yang sudah ada dan berjalan saat ini, khususnya di bawah situasi dan keadaan sekarang, merupakan langkah yang kurang baik untuk dilakukan. Menurutnya, stabilitas koordinasi yang ada saat ini harus tetap dijaga dengan baik tanpa perlu melakukan perubahan sistem secara tergesa-gesa. Purbaya juga memberikan catatan penting bahwa kondisi hubungan dan koordinasi di dalam tubuh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat ini sebenarnya sudah menjadi jauh lebih solid. Dengan solidnya KSSK saat ini, perubahan sistem struktural dinilai kurang tepat untuk diterapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan terhadap jalannya bank sentral. Ia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang harus memiliki kemampuan dan wewenang untuk memberikan peringatan kepada pihak bank sentral. Hal ini menjadi perhatian penting karena, menurut penjelasan Purbaya, selama ini pihak DPR memiliki penilaian dan merasakan bahwa bank sentral merupakan lembaga yang seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak luar. Oleh karena itu, adanya mekanisme pemberian peringatan dari DPR dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pengawasan antarlembaga.

Baca Juga

LPS Bantah Isu Masyarakat Makan Tabungan, Sebut Simpanan Nasabah Kecil Tetap Tumbuh

LPS Bantah Isu Masyarakat Makan Tabungan, Sebut Simpanan Nasabah Kecil Tetap Tumbuh

Upaya penguatan fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif ini sejalan dengan regulasi terbaru yang belum lama disahkan. Pemerintah dan DPR telah meresmikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses pengesahan revisi UU P2SK tersebut telah dilakukan secara resmi pada bulan Juni 2026 yang lalu. Undang-undang baru ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur hubungan kerja, koordinasi, serta mekanisme pengawasan antara DPR dengan lembaga-lembaga keuangan negara, termasuk di dalamnya adalah Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia.

Melalui revisi UU P2SK yang disahkan pada Juni 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang memperkuat posisi DPR dalam mengawasi bank sentral. Undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggaran tahunan Bank Indonesia, beserta dengan perubahan-perubahan anggaran tertentu yang diusulkan, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak DPR sebelum dapat diimplementasikan. Tidak hanya terbatas pada urusan persetujuan anggaran saja, DPR kini juga memperoleh kewenangan tambahan yang signifikan untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap Bank Indonesia. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan kinerja bank sentral tetap berjalan optimal dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaBank IndonesiaKSSKUU P2SK

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Pembentukan Satgas Pajak Kota Cirebon Menuai Kritik dari Pelaku UsahaKekalahan dari Vietnam Geser Indonesia ke Posisi Tiga, Berikut Klasemen dan Jadwal Piala AFF Hari IniIHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan AnalisLPS Bantah Isu Masyarakat Makan Tabungan, Sebut Simpanan Nasabah Kecil Tetap TumbuhDPR dan Pemerintah Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji demi TransparansiHasil D'Academy 8 Grup 4 Top 37, Sakhi Binjai Tersenggol dan Penyesuaian Jadwal TerbaruPersaingan Sengit Semifinal Piala Presiden 2026 dan Fase Grup Piala AFF Mewarnai Jadwal Bola 4-5 AgustusTragedi Kebakaran TPS Liar Kramat Jati dan Urgensi Pembenahan Sampah Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap