PT Bina Karya, perusahaan yang memegang peran sebagai badan usaha otorita (BUO) untuk pembangunan pengembangan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), kini tengah menghadapi gugatan hukum. Perusahaan ini digugat oleh puluhan karyawannya sendiri di pengadilan. Sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan proyek strategis nasional, perselisihan internal yang berujung pada meja hijau ini menarik perhatian publik, khususnya terkait tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan proyek IKN.
Gugatan hukum terhadap PT Bina Karya ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan data administrasi pengadilan, gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 Juli 2026. Secara keseluruhan, terdapat 33 orang karyawan yang bertindak sebagai pihak penggugat. Dalam menghadapi jalannya persidangan nanti, para penggugat telah menunjuk Solihin untuk bertindak sebagai kuasa hukum mereka guna mengawal hak-hak hukum yang dituntut.








