apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

PT Bina Karya Digugat Puluhan Karyawan, Mengapa Badan Usaha Otorita IKN Ini Masuk Meja Hijau?

Usat NgajiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 11.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PT Bina Karya Digugat Puluhan Karyawan, Mengapa Badan Usaha Otorita IKN Ini Masuk Meja Hijau?
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

PT Bina Karya, perusahaan yang memegang peran sebagai badan usaha otorita (BUO) untuk pembangunan pengembangan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), kini tengah menghadapi gugatan hukum. Perusahaan ini digugat oleh puluhan karyawannya sendiri di pengadilan. Sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan proyek strategis nasional, perselisihan internal yang berujung pada meja hijau ini menarik perhatian publik, khususnya terkait tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan proyek IKN.

Gugatan hukum terhadap PT Bina Karya ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan data administrasi pengadilan, gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 Juli 2026. Secara keseluruhan, terdapat 33 orang karyawan yang bertindak sebagai pihak penggugat. Dalam menghadapi jalannya persidangan nanti, para penggugat telah menunjuk Solihin untuk bertindak sebagai kuasa hukum mereka guna mengawal hak-hak hukum yang dituntut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Struktur para penggugat di dalam perkara ini mencakup sejumlah nama yang menduduki posisi strategis dan manajerial di dalam struktur organisasi PT Bina Karya. Beberapa di antaranya adalah Kaerudin yang menjabat sebagai Manajer Cabang Surabaya, Agustinus Hendro Wibowo selaku Manajer Cabang Semarang, Muhwinardini yang memegang posisi sebagai Corporate Secretary, serta Suyadi selaku Senior Manager perusahaan. Selain jajaran manajemen aktif tersebut, terdapat pula Erna Suhartini yang mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai ahli waris dari mendiang Hadi Mulyono, sosok yang semasa hidupnya sempat menjabat sebagai Manajer Mutu & K3 di PT Bina Karya.

Baca Juga

Mengapa Seorang Ibu di Lampung Melahirkan di Mobil? Ini Kronologi dan Penjelasannya

Mengapa Seorang Ibu di Lampung Melahirkan di Mobil? Ini Kronologi dan Penjelasannya

Meskipun informasi pendaftaran perkara telah terbuka, masih ada beberapa poin penting yang belum dapat diakses oleh publik. Hingga saat ini, petitum atau poin-poin tuntutan resmi dari para penggugat belum dipublikasikan di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain informasi mengenai tuntutan yang belum dirilis, nama-nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini juga belum ditampilkan di situs resmi pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menetapkan jadwal sidang pertama pada tanggal 5 Agustus 2026, dengan agenda awal berupa pemanggilan resmi kepada para pihak yang bersengketa.

Peran PT Bina Karya dalam pembangunan IKN sangat krusial jika menilik sejarah pembentukannya. Pada mulanya, perusahaan ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada tahun 2022, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan pengelolaannya dari Kementerian BUMN ke Otorita IKN. Proses transisi ini dinyatakan telah rampung oleh Menteri BUMN yang menjabat saat itu, Erick Thohir. Setelah pengalihan tersebut selesai, PT Bina Karya diproyeksikan menjadi kendaraan bisnis utama bagi Otorita IKN untuk mengembangkan kawasan Nusantara secara terpadu.

Baca Juga

Kemenkeu Cairkan Klaim Asuransi BMN Senilai Rp27 Miliar Akibat Bencana di Sumatera

Kemenkeu Cairkan Klaim Asuransi BMN Senilai Rp27 Miliar Akibat Bencana di Sumatera

Sebagai badan usaha otorita, Otorita IKN memberikan mandat kepada PT Bina Karya untuk bertindak sebagai master developer sekaligus business owner bagi sejumlah proyek pembangunan fisik di kawasan IKN. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hukum dengan puluhan karyawannya ini menjadi perhatian penting bagi keberlangsungan koordinasi proyek di lapangan. Sidang perdana yang akan digelar pada awal Agustus 2026 diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta tuntutan yang diajukan oleh para pekerja tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IKNOtorita IKNPT Bina KaryaGugatan KaryawanPengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terbaru Lainnya

BCA Catatkan Laba Rp29,5 Triliun di Semester I 2026, Penyaluran Kredit Tembus Rp1.036 TriliunPemerintah Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon, Apa Untungnya?Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Begini Respons PurbayaMengenang H. A Bakri bin HM Musa, Anggota DPR RI dan Tokoh PAN yang BerpulangMengapa Seorang Ibu di Lampung Melahirkan di Mobil? Ini Kronologi dan PenjelasannyaTawuran Maut di Cilincing, Pemuda Tewas dengan Tangan Terputus Usai Pesta MirasHeboh Usulan Perempuan Punya Empat Suami di Thailand, Mengapa Janji Kampanye Ini Menuai Kontroversi?Semua Barang Mahal! Tetangga RI Potong Pajak & Bantu Warga Belanja

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap