Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan








