Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi para personel pertahanan setelah sekian lama tidak mengalami penyesuaian indeks tunjangan.
Kementerian Pertahanan mengonfirmasi telah menerima salinan dari kedua Peraturan Presiden tersebut. Saat ini, pihak Kemhan tengah menindaklanjuti proses pelaksanaan dari aturan baru tersebut agar penyesuaian tunjangan kinerja dapat segera direalisasikan bagi seluruh personel yang berhak. Keterangan mengenai penerimaan salinan Perpres ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan), Brigjen Rico Ricardo Sirait.
Menurut penjelasan pemerintah, penyesuaian nilai tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Penilaian kelayakan kenaikan ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif mengenai program Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Keberhasilan dalam memperbaiki tata kelola dan efisiensi kerja di kedua institusi tersebut menjadi landasan utama diterbitkannya kebijakan ini.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah penyesuaian ini juga dinilai krusial mengingat Kementerian Pertahanan dan TNI sudah cukup lama tidak mendapatkan perubahan indeks tunjangan kinerja. Tercatat, kedua lembaga ini belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, beban kerja serta tantangan yang dihadapi oleh para prajurit dan pegawai dinilai terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Di sisi lain, tanggung jawab yang harus diemban oleh jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI di lapangan juga terus meningkat dari waktu ke waktu. Tugas mereka tidak hanya terbatas pada upaya menjaga kedaulatan wilayah negara semata. Para prajurit dan pegawai Kemhan juga dituntut untuk aktif mendukung berbagai program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi penanganan dan penanggulangan bencana alam, program penguatan ketahanan pangan nasional, pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan konflik atau perbatasan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Meskipun salinan peraturan presiden ini telah diterima dan sedang ditindaklanjuti, rincian mengenai besaran nominal kenaikan tunjangan kinerja untuk masing-masing kelas jabatan belum dijabarkan secara detail dalam informasi resmi yang tersedia saat ini. Pemerintah diharapkan akan segera menyosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan mengenai besaran angka pasti serta mekanisme pencairan tunjangan kinerja yang baru ini kepada seluruh satuan kerja di bawah naungan Kementerian Pertahanan dan TNI.






