Suasana khidmat menyelimuti Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (28/8/2026) saat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengukuhkan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi. Momentum ini menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan agenda besar kota ke depan. Melalui peresmian ini, Pramono Siapkan Nuansa Betawi di Momen HUT 5 Abad Jakarta yang akan diperingati pada tahun 2027 mendatang.
Pramono memastikan bahwa unsur adat dan kebudayaan Betawi akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam seluruh rangkaian acara peringatan setengah milenium kota Jakarta tersebut. Integrasi nuansa lokal ini tidak hanya terbatas pada sektor kesenian, melainkan juga merambah ke berbagai bidang lain seperti budaya, olahraga, sosial, hingga pendidikan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal bersinergi erat dengan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengkurasi berbagai kekayaan budaya lokal agar siap ditampilkan, bahkan hingga ke tingkat internasional.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penguatan kelembagaan adat ini juga ditandai dengan penunjukan figur penting. Pramono Anung resmi menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Penetapan Fauzi Bowo tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 797 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026. Adapun masa jabatan ketua lembaga ini akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penggunaan nama Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi kini telah disesuaikan dengan nomenklatur yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024. Penyesuaian ini memastikan bahwa seluruh landasan hukum, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, secara hukum sepenuhnya mengacu pada undang-undang tersebut.






