apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya

Nyaring AranDiterbitkan 30 Jul 2026 - 10.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan penyesuaian ini diambil setelah sekitar delapan tahun lamanya tunjangan kinerja bagi kedua instansi tersebut tidak mengalami perubahan atau penyesuaian.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Langkah penyesuaian kesejahteraan ini diatur secara resmi melalui penerbitan dua peraturan presiden (perpres) baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Juli 2026. Aturan baru tersebut secara otomatis menggantikan regulasi lama yang telah berlaku sejak tahun 2018 silam. Secara rinci, tunjangan kinerja untuk prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua perpres ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan terbaru ini, terjadi kenaikan nominal yang cukup signifikan bagi para personel militer. Sebagai contoh, bagi prajurit TNI yang berada pada kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh personel dengan pangkat terendah, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 600 ribu apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp 1,9 juta. Sementara itu, untuk personel yang berada pada kelas jabatan 2 hingga 8, besaran tunjangan kinerja yang diterima kini berkisar antara Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100.

Baca Juga

Kerusakan Barang Milik Negara Akibat Bencana Sumatera Capai Rp1,06 Triliun

Kerusakan Barang Milik Negara Akibat Bencana Sumatera Capai Rp1,06 Triliun

Kenaikan juga menyasar kelas jabatan menengah. Untuk personel TNI yang tergolong dalam kelas jabatan 9 hingga 11, nilai tunjangan kinerja yang akan diterima berkisar dari Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Selanjutnya, bagi para pegawai atau prajurit yang menempati kelas jabatan 12 hingga 14, besaran tunjangan kinerja kini berada pada rentang Rp 11.133.000 sampai Rp 19.485.000.

Untuk kelas jabatan yang lebih tinggi, nominal tunjangan kinerja yang ditetapkan juga mengalami penyesuaian yang proporsional. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 15 kini ditetapkan sebesar Rp 21.690.000. Sementara itu, personel pada kelas jabatan 16 akan menerima tunjangan sebesar Rp 30.058.800, dan bagi kelas jabatan 17 nominalnya mencapai Rp 37.395.000.

Baca Juga

Misteri Tetesan Darah di Grogol Petamburan, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Misteri Tetesan Darah di Grogol Petamburan, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Di tingkat perwira tinggi, pejabat dengan pangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000. Adapun tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat dengan pangkat bintang empat, seperti para kepala staf angkatan, dengan nominal mencapai Rp 48.613.500.

Kebijakan penyesuaian tunjangan di lingkungan militer dan pertahanan ini menjadi perhatian penting bagi publik dan internal kementerian. Terkait dengan administrasi dan penyebaran informasi pertahanan ini, Kementerian Pertahanan saat ini memiliki Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan yang dijabat oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Diharapkan penyesuaian tunjangan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja seluruh personel TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIPrabowo SubiantoKementerian Pertahanankebijakan pemerintahTunjangan Kinerja

Berita Terbaru Lainnya

Penyebab Kemenkes Meliburkan Ribuan Dokter Internship dan Mewajibkan Skrining Kesehatan Jiwa UlangMemahami Gugatan Aturan Kekebalan Hukum Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah KonstitusiTim Investigasi Kemenkes Ungkap Riwayat Kesehatan Jiwa Mendiang dr. SZMProgram Insentif Biodiesel Hemat Devisa Negara hingga Rp722,9 TriliunTantangan Pencegahan Bunuh Diri di Indonesia, Angka Kasus Masih Tinggi di Usia ProduktifKerusakan Barang Milik Negara Akibat Bencana Sumatera Capai Rp1,06 TriliunSerangan Udara Arab Saudi dan AS Hantam Pangkalan PMF di Irak, Bangunan Dilaporkan Rata dengan TanahSkandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Pertanian Ditangkap

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap