Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan penyesuaian ini diambil setelah sekitar delapan tahun lamanya tunjangan kinerja bagi kedua instansi tersebut tidak mengalami perubahan atau penyesuaian.
Langkah penyesuaian kesejahteraan ini diatur secara resmi melalui penerbitan dua peraturan presiden (perpres) baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Juli 2026. Aturan baru tersebut secara otomatis menggantikan regulasi lama yang telah berlaku sejak tahun 2018 silam. Secara rinci, tunjangan kinerja untuk prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua perpres ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan terbaru ini, terjadi kenaikan nominal yang cukup signifikan bagi para personel militer. Sebagai contoh, bagi prajurit TNI yang berada pada kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh personel dengan pangkat terendah, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 600 ribu apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp 1,9 juta. Sementara itu, untuk personel yang berada pada kelas jabatan 2 hingga 8, besaran tunjangan kinerja yang diterima kini berkisar antara Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kenaikan juga menyasar kelas jabatan menengah. Untuk personel TNI yang tergolong dalam kelas jabatan 9 hingga 11, nilai tunjangan kinerja yang akan diterima berkisar dari Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Selanjutnya, bagi para pegawai atau prajurit yang menempati kelas jabatan 12 hingga 14, besaran tunjangan kinerja kini berada pada rentang Rp 11.133.000 sampai Rp 19.485.000.
Untuk kelas jabatan yang lebih tinggi, nominal tunjangan kinerja yang ditetapkan juga mengalami penyesuaian yang proporsional. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 15 kini ditetapkan sebesar Rp 21.690.000. Sementara itu, personel pada kelas jabatan 16 akan menerima tunjangan sebesar Rp 30.058.800, dan bagi kelas jabatan 17 nominalnya mencapai Rp 37.395.000.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di tingkat perwira tinggi, pejabat dengan pangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000. Adapun tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat dengan pangkat bintang empat, seperti para kepala staf angkatan, dengan nominal mencapai Rp 48.613.500.
Kebijakan penyesuaian tunjangan di lingkungan militer dan pertahanan ini menjadi perhatian penting bagi publik dan internal kementerian. Terkait dengan administrasi dan penyebaran informasi pertahanan ini, Kementerian Pertahanan saat ini memiliki Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan yang dijabat oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Diharapkan penyesuaian tunjangan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja seluruh personel TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.






