PT Pos Indonesia (Persero) memutuskan untuk menunda pembayaran bunga ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C. Langkah penundaan kewajiban keuangan ini berimbas pada tertahannya dana bagi hasil yang seharusnya diterima oleh para pemegang obligasi syariah tersebut.
Kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah ini awalnya jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026. Adapun total nilai bunga sukuk ijarah yang ditunda pembayarannya oleh BUMN logistik ini mencapai Rp 11.656.250.000.
Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil lantaran kondisi arus kas dan likuiditas internal perseroan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Sebagai langkah administratif, perseroan telah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 26 Agustus 2026.
Mengenal Apa Itu Desil 1-10 yang Menjadi Acuan Penerima Bansos

Merespons permohonan tersebut, KSEI kemudian menunda proses pembayaran bagi hasil ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C. Pembayaran bagi hasil yang awalnya dijadwalkan untuk didistribusikan kepada investor pada 28 Agustus 2026 kini harus ditangguhkan sementara waktu.
Riwayat Penundaan Sebelumnya
Kasus penundaan pembayaran imbal hasil ini menambah catatan serupa yang pernah dilakukan oleh Pos Indonesia sebelumnya. Pada periode sebelum ini, perseroan juga sempat menangguhkan pembayaran bunga ke-6 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Said Iqbal Ungkap Penyebab PHK 43.805 Pekerja Sepanjang Januari-Juli 2026

Kewajiban terdahulu tersebut memiliki nilai yang lebih besar, yakni mencapai Rp 24,11 miliar, dengan tanggal jatuh tempo awal pada 7 Juli 2026. Meski sempat tertunda selama beberapa pekan karena kendala likuiditas, Pos Indonesia akhirnya mengumumkan telah menuntaskan pembayaran imbal hasil untuk sukuk Tahap I Tahun 2024 tersebut pada tanggal 27 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak manajemen belum memberikan rincian jadwal baru mengenai kapan pembayaran bunga sukuk Tahap II senilai Rp 11,65 miliar ini akan diselesaikan. Para pelaku pasar kini menanti langkah taktis perseroan dalam memulihkan kondisi likuiditasnya demi menuntaskan kewajiban tersebut.






