apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Andi TobanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 04.28 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan, penyiksaan, serta tindakan asusila terhadap seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25). Peristiwa kekerasan yang menimpa korban tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan para pelaku dilakukan oleh jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari pihak korban yang mengalami serangkaian kekerasan fisik dan pelecehan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangannya pada Sabtu (8/8) terkait penangkapan seluruh tersangka. Kelima pelaku ditangkap oleh jajaran Polresta Tangerang saat berada di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8). Para tersangka yang diamankan terdiri atas bos bank keliling berinisial EDD (24), serta empat karyawan bawahannya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Penangkapan ini memperjelas peran masing-masing pelaku dalam insiden penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penyidikan pihak kepolisian, peristiwa kekerasan ini bermula dari kecurigaan EDD selaku bos bank keliling terhadap korban. PG bermaksud mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya dengan alasan hendak pulang ke kampung halaman. Akan tetapi, EDD beserta karyawan lainnya merasa curiga bahwa alasan tersebut hanyalah dalih. Pihak tersangka menduga bahwa korban sebenarnya bermaksud mengambil alih para nasabah bank keliling yang ada guna menjalankan dan memulai usaha yang serupa secara mandiri.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Adanya rasa curiga tersebut membuat pimpinan dan rekan kerja korban bereaksi secara berlebihan hingga berujung pada aksi penganiayaan. Peristiwa penganiayaan dan dugaan perbuatan asusila ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Selama beberapa jam tersebut, PG dipaksa mengalami penyiksaan dan kekerasan fisik. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat melancarkan aksi kekerasan tersebut, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam aksi tersebut, EDD merupakan sosok yang menyuruh dilakukannya penganiayaan, sementara empat tersangka lainnya mengeksekusi dan ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasus penganiayaan dan dugaan tindakan asusila ini mengemuka setelah korban melapor kepada aparat kepolisian. PG melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan berat dan dipaksa untuk melakukan tindakan masturbasi oleh para pelaku. Rekaman dari aksi kekerasan tersebut ternyata sempat direkam oleh para tersangka sendiri hingga kemudian tersebar luas dan berujung viral di berbagai media sosial. Dalam video berdurasi singkat yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria dengan kondisi wajah mengalami lebam-lebam, mengenakan kaus sambil memegang ponsel, namun berada dalam kondisi tidak mengenakan celana.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Atas tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan, aparat Polresta Tangerang menjerat para pelaku dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang serta Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Selain kedua pasal tersebut, kepolisian juga menetapkan pasal terkait tindak pidana perbuatan asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PenganiayaanPelecehan SeksualPolresta Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap