apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Andi TobanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 04.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan, penyiksaan, serta tindakan asusila terhadap seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25). Peristiwa kekerasan yang menimpa korban tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan para pelaku dilakukan oleh jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari pihak korban yang mengalami serangkaian kekerasan fisik dan pelecehan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangannya pada Sabtu (8/8) terkait penangkapan seluruh tersangka. Kelima pelaku ditangkap oleh jajaran Polresta Tangerang

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
saat berada di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8). Para tersangka yang diamankan terdiri atas bos bank keliling berinisial EDD (24), serta empat karyawan bawahannya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Penangkapan ini memperjelas peran masing-masing pelaku dalam insiden penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penyidikan pihak kepolisian, peristiwa kekerasan ini bermula dari kecurigaan EDD selaku bos bank keliling terhadap korban. PG bermaksud mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya dengan alasan hendak pulang ke kampung halaman. Akan tetapi, EDD beserta karyawan lainnya merasa curiga bahwa alasan tersebut hanyalah dalih. Pihak tersangka menduga bahwa korban sebenarnya bermaksud mengambil alih para nasabah bank keliling yang ada guna menjalankan dan memulai usaha yang serupa secara mandiri.

Baca Juga

Mensos Targetkan 150 Ribu Anak Ikuti Sekolah Rakyat pada 2027

Mensos Targetkan 150 Ribu Anak Ikuti Sekolah Rakyat pada 2027

Adanya rasa curiga tersebut membuat pimpinan dan rekan kerja korban bereaksi secara berlebihan hingga berujung pada aksi penganiayaan. Peristiwa penganiayaan dan dugaan perbuatan asusila ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Selama beberapa jam tersebut, PG dipaksa mengalami penyiksaan dan kekerasan fisik. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat melancarkan aksi kekerasan tersebut, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam aksi tersebut, EDD merupakan sosok yang menyuruh dilakukannya penganiayaan, sementara empat tersangka lainnya mengeksekusi dan ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasus penganiayaan dan dugaan tindakan asusila ini mengemuka setelah korban melapor kepada aparat kepolisian. PG melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan berat dan dipaksa untuk melakukan tindakan masturbasi oleh para pelaku. Rekaman dari aksi kekerasan tersebut ternyata sempat direkam oleh para tersangka sendiri hingga kemudian tersebar luas dan berujung viral di berbagai media sosial. Dalam video berdurasi singkat yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria dengan kondisi wajah mengalami lebam-lebam, mengenakan kaus sambil memegang ponsel, namun berada dalam kondisi tidak mengenakan celana.

Baca Juga

Prakiraan Cuaca Indonesia 9 Agustus 2026, BMKG Waspadai Potensi Hujan Akibat Konvergensi dan Konfluensi

Prakiraan Cuaca Indonesia 9 Agustus 2026, BMKG Waspadai Potensi Hujan Akibat Konvergensi dan Konfluensi

Atas tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan, aparat Polresta Tangerang menjerat para pelaku dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang serta Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Selain kedua pasal tersebut, kepolisian juga menetapkan pasal terkait tindak pidana perbuatan asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PenganiayaanPelecehan SeksualPolresta Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Mensos Targetkan 150 Ribu Anak Ikuti Sekolah Rakyat pada 2027Prakiraan Cuaca Indonesia 9 Agustus 2026, BMKG Waspadai Potensi Hujan Akibat Konvergensi dan KonfluensiIndonesia Takluk 0-3 dari Thailand di Leg 2 SEA V-Cup 2026Hasil Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Juara di SilverstoneHasil Semifinal Games of the Future MLBB 2026, ONIC dan Bigetron Lolos ke Grand FinalTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon hingga 50% + 20%Danantara Perluas Akses Kepemilikan Rumah Pertama Lewat Danantara Housing Expo 2026Transaksi QRIS Capai Rp600,69 Triliun hingga Juni 2026

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026