Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan, penyiksaan, serta tindakan asusila terhadap seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25). Peristiwa kekerasan yang menimpa korban tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan para pelaku dilakukan oleh jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari pihak korban yang mengalami serangkaian kekerasan fisik dan pelecehan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangannya pada Sabtu (8/8) terkait penangkapan seluruh tersangka. Kelima pelaku ditangkap oleh jajaran Polresta Tangerang saat berada di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8). Para tersangka yang diamankan terdiri atas bos bank keliling berinisial EDD (24), serta empat karyawan bawahannya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Penangkapan ini memperjelas peran masing-masing pelaku dalam insiden penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penyidikan pihak kepolisian, peristiwa kekerasan ini bermula dari kecurigaan EDD selaku bos bank keliling terhadap korban. PG bermaksud mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya dengan alasan hendak pulang ke kampung halaman. Akan tetapi, EDD beserta karyawan lainnya merasa curiga bahwa alasan tersebut hanyalah dalih. Pihak tersangka menduga bahwa korban sebenarnya bermaksud mengambil alih para nasabah bank keliling yang ada guna menjalankan dan memulai usaha yang serupa secara mandiri.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Adanya rasa curiga tersebut membuat pimpinan dan rekan kerja korban bereaksi secara berlebihan hingga berujung pada aksi penganiayaan. Peristiwa penganiayaan dan dugaan perbuatan asusila ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Selama beberapa jam tersebut, PG dipaksa mengalami penyiksaan dan kekerasan fisik. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat melancarkan aksi kekerasan tersebut, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam aksi tersebut, EDD merupakan sosok yang menyuruh dilakukannya penganiayaan, sementara empat tersangka lainnya mengeksekusi dan ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasus penganiayaan dan dugaan tindakan asusila ini mengemuka setelah korban melapor kepada aparat kepolisian. PG melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan berat dan dipaksa untuk melakukan tindakan masturbasi oleh para pelaku. Rekaman dari aksi kekerasan tersebut ternyata sempat direkam oleh para tersangka sendiri hingga kemudian tersebar luas dan berujung viral di berbagai media sosial. Dalam video berdurasi singkat yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria dengan kondisi wajah mengalami lebam-lebam, mengenakan kaus sambil memegang ponsel, namun berada dalam kondisi tidak mengenakan celana.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Atas tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan, aparat Polresta Tangerang menjerat para pelaku dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang serta Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Selain kedua pasal tersebut, kepolisian juga menetapkan pasal terkait tindak pidana perbuatan asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun.






