Apakah kabar viral mengenai dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang benar-benar terbukti sebagai tindakan kriminal? Pertanyaan ini ramai dibahas oleh publik setelah beredarnya informasi tersebut di media sosial. Kepolisian Resor (Polres) Singkawang kini telah memberikan jawaban pasti setelah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa yang sempat menyita perhatian masyarakat ini.
Polres Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas yang viral di media sosial tersebut sama sekali tidak terbukti. Hasil penyelidikan resmi menyatakan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh empat calon penumpang di Bandara Singkawang adalah legal dan memiliki dokumen resmi yang sah. Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara transparan untuk memperjelas duduk perkara.








