Apakah kabar viral mengenai dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang benar-benar terbukti sebagai tindakan kriminal? Pertanyaan ini ramai dibahas oleh publik setelah beredarnya informasi tersebut di media sosial. Kepolisian Resor (Polres) Singkawang kini telah memberikan jawaban pasti setelah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa yang sempat menyita perhatian masyarakat ini.
Polres Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas yang viral di media sosial tersebut sama sekali tidak terbukti. Hasil penyelidikan resmi menyatakan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh empat calon penumpang di Bandara Singkawang adalah legal dan memiliki dokumen resmi yang sah. Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara transparan untuk memperjelas duduk perkara.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Singkawang mendeteksi keberadaan perhiasan emas di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh empat orang calon penumpang. Para penumpang tersebut sedianya akan melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai Super Air Jet. Namun, pada saat pemeriksaan awal oleh petugas keamanan bandara, mereka hanya dapat menunjukkan dokumen berupa surat jalan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Mendapati dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat jalan pada pemeriksaan awal, petugas Avsec segera mengambil tindakan prosedural. Mereka berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang Ilham Hafizi menjelaskan bahwa pihak bandara memang tidak memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang yang dibawa oleh penumpang tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan mendalam diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian mengungkap asal-usul perhiasan bernilai tinggi tersebut. Emas yang dibawa itu ternyata berasal dari sebuah perusahaan resmi yang beroperasi di luar Pulau Kalimantan. Perusahaan bersangkutan bergerak secara sah di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Penyidik kepolisian juga telah memverifikasi dokumen kepemilikan dan legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung lainnya yang terbukti lengkap dan valid.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Berdasarkan kronologi bisnisnya, perusahaan tersebut awalnya membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Pontianak dan Singkawang. Sebelum tiba di bandara, sekitar dua kilogram dari total perhiasan emas tersebut sudah terjual di Pontianak. Untuk memastikan jumlah fisik yang tersisa, dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6) dengan disaksikan oleh pihak bandara. Hasil penimbangan menunjukkan berat emas yang tersisa adalah 8.307,69 gram atau berkisar 8,3 kilogram.
Dengan hasil verifikasi dokumen yang lengkap dan tidak adanya pelanggaran aturan perdagangan, penyidik menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam membawa emas tersebut. Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial mengenai indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini sama sekali tidak terbukti. Karena seluruh dokumen terbukti legal dan tidak ada aturan yang dilanggar, polisi menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan keempat penumpang tersebut maupun menyita barang bawaan mereka.






