Nasib pilu dialami oleh Ahmad Al Fian, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Remaja yang baru menginjak usia 13 tahun tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi perundungan atau bullying yang dilakukan oleh rekan-rekannya. Korban merupakan warga asal Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Kabar duka ini langsung memicu keprihatinan mendalam sekaligus penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis remaja tersebut.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Ahmad Al Fian sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit (RS) Mardhatillah Muhammadiyah Randudongkal. Korban masuk dan mulai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Namun, setelah menjalani upaya perawatan medis selama satu hari penuh, kondisi korban tidak kunjung membaik. Nyawa remaja berusia 13 tahun tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, dan ia dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada malam harinya.
Kasus dugaan perundungan yang berujung maut ini mulai ditangani secara resmi oleh pihak kepolisian setelah anggota Polsek Randudongkal menerima laporan atau aduan mengenai meninggalnya korban pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Segera setelah menerima aduan tersebut, langkah cepat langsung diambil oleh aparat penegak hukum. Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang bersama dengan personel Polsek Randudongkal langsung bergerak mendatangi rumah duka di Desa Semingkir. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan awal sekaligus meminta keterangan pertama dari kedua orang tua korban mengenai kronologi kejadian yang menimpa anak mereka.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan aksi perundungan yang dialami oleh Ahmad Al Fian sebelum ia meninggal dunia. Sebagai bagian penting dari proses penyelidikan dan demi mengungkap fakta yang sebenarnya, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah korban. Autopsi ini dinilai sangat perlu dilakukan agar polisi dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai penyebab pasti kematian Ahmad Al Fian. Pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari kedua orang tua korban.
Selain melakukan autopsi pada jenazah korban, penyidik kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap total 11 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas pegawai bagian hubungan masyarakat (humas) sekolah, sejumlah guru, serta siswa-siswa yang merupakan teman sekelas korban. Proses pemeriksaan terhadap para saksi ini pada awalnya dikerjakan di Mapolsek, sebelum akhirnya ditarik ke Mapolres untuk penanganan lebih lanjut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyelidikan atas kasus kematian Ahmad Al Fian ini masih terus bergulir. Selain menunggu hasil autopsi jenazah dan mendalami keterangan dari 11 saksi yang telah diperiksa, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil rekam medis dari RS Mardhatillah Muhammadiyah Randudongkal. Rekam medis dari rumah sakit tempat korban sempat dirawat selama satu hari sebelum meninggal dunia tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyelidikan serta memperjelas penyebab kematian korban secara medis.






