Kasus perekaman secara diam-diam yang menyasar para usher atau SPG di ajang pameran otomotif GIIAS 2026 kini tengah ditangani oleh pihak berwajib. Aksi pengambilan video tanpa izin yang kemudian dijadikan materi konten media sosial dengan tajuk "cara mendekati cewek" tersebut telah memicu keresahan publik. Menanggapi polemik yang terus bergulir ini, aparat kepolisian mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan intensif kini sedang berjalan di bawah penanganan Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa sejumlah anggota Opsnal telah diterjunkan langsung untuk melakukan penyelidikan di lokasi penyelenggaraan GIIAS. Meskipun hingga saat ini korban dari tindakan perekaman diam-diam tersebut belum membuat laporan resmi ke kantor polisi, aparat tetap bergerak proaktif. Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berupaya menghubungi korban dengan mengirimkan pesan ke akun media sosial miliknya melalui akun resmi instansi kepolisian guna berkoordinasi lebih lanjut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebelum kepolisian turun tangan secara mendalam, pembuat konten video tersebut yang diketahui bernama Brian telah mengunggah pernyataan maaf. Melalui akun Instagram pribadinya, @ebemartono, pada hari Senin (3/8), ia menyampaikan penyesalan atas segala kesalahan dan dampak negatif yang muncul akibat tindakannya tersebut. Brian mengaku tidak bermaksud membenarkan perilakunya, melainkan hanya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan. Ia menjelaskan bahwa pembuatan video itu mulanya didasari oleh rasa iseng serta keinginan untuk mencoba berkenalan dengan orang baru, baik itu warga asing, perempuan, maupun pria paruh baya. Menurut pandangannya sendiri, konten tersebut awalnya dimaksudkan untuk memberi inspirasi bagi orang-orang yang memiliki kepribadian introver agar dapat membangun rasa percaya diri saat berinteraksi sosial.
Namun, dalih kreativitas dan inspirasi tersebut menuai kritik tajam dari perwakilan rakyat di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan merekam seseorang secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, lalu menjadikannya bahan konten media sosial demi popularitas ataupun keuntungan ekonomi, adalah perbuatan yang melanggar etika dan aturan hukum. Habiburokhman mengingatkan bahwa seluruh ruang publik, termasuk pameran otomotif internasional seperti GIIAS, wajib menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan bagi siapa saja. Hal ini terutama berlaku bagi para pekerja perempuan, termasuk para usher dan SPG, yang sedang bertugas secara profesional di area pameran tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Guna memberikan efek jera, Habiburokhman memaparkan beberapa landasan hukum positif yang dapat diajukan oleh korban untuk menjerat pelaku. Korban memiliki hak hukum untuk menuntut pelaku berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta. Apabila hasil rekaman tersebut terbukti memuat unsur pelecehan atau eksploitasi tampilan fisik secara elektronik tanpa adanya persetujuan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Lebih jauh lagi, ketentuan dalam UU ITE mengenai pelanggaran hak pribadi serta penyerangan kehormatan di ruang digital juga dapat diterapkan. Habiburokhman pun mengimbau dan mendorong para korban beserta pihak manajemen atau agensi yang menaungi mereka untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawasi aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan, tegas, dan profesional.






