Kepolisian Resor (Polres) Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Candra Waskito, seorang pemuda berusia 25 tahun yang merupakan pemilik konter telepon seluler Royal Phone Ambarawa. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam bagasi mobil pribadinya yang diparkir di wilayah Kabupaten Grobogan. Kasus ini menarik perhatian setelah polisi memaparkan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah pelat nomor kendaraan yang berlumuran darah.
Barang bukti utama yang disita oleh penyidik kepolisian adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna abu-abu milik korban. Saat pertama kali ditemukan oleh petugas di lapangan, mobil tersebut tampak mencurigakan karena tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan, baik pada bagian depan maupun pada bagian belakangnya. Ketiadaan tanda nomor kendaraan bermotor ini diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan identitas mobil milik korban selama dibawa kabur oleh para pelaku.
Meskipun bagian luar badan mobil tampak bersih tanpa pelat nomor, petugas kepolisian menemukan hal yang mengejutkan saat memeriksa bagian dalam bagasi kendaraan. Di dalam ruang bagasi, tempat di mana jenazah Candra Waskito diletakkan, polisi menemukan pelat nomor asli kendaraan tersebut dengan nomor registrasi AD-1398-YJ. Pada pelat nomor tersebut, terlihat jelas adanya bekas bercak darah pada bagian kiri bawah, yang kini menjadi salah satu bukti fisik penting dalam penyidikan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan temuan barang bukti pelat nomor berdarah tersebut dalam konferensi pers. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara dan saksi-saksi, terungkap bahwa pelat nomor yang sebelumnya terpasang pada bagian luar mobil telah dilepas dan dibuang oleh para pelaku. Sementara itu, pelat nomor asli yang bernoda darah tersebut justru dibiarkan berada di dalam bagasi mobil bersama dengan jasad korban.
Aksi pembunuhan keji terhadap bos konter ponsel asal Ambarawa ini diketahui dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu Taufik Ilham yang berusia 25 tahun dan Didit Pangih Pamulihan yang berusia 20 tahun. Setelah menghabisi nyawa Candra Waskito, kedua pelaku langsung memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz abu-abu tersebut. Mereka kemudian membawa kabur mobil milik korban dan mengemudikannya ke arah Kabupaten Grobogan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Perjalanan pelarian kedua tersangka tersebut akhirnya terhenti di kawasan Dusun Tembelingan, Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Setibanya di depan sebuah bangunan gudang kosong di wilayah tersebut, mobil Honda Jazz abu-abu yang berisi jenazah korban ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku yang kemudian melarikan diri. Penemuan mobil beserta jasad korban di lokasi terpencil ini menjadi titik awal bagi Polres Semarang untuk menelusuri jejak para pelaku hingga kasus pembunuhan ini berhasil diungkap sepenuhnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil Honda Jazz abu-abu dan pelat nomor asli AD-1398-YJ yang berdarah, telah diamankan di Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh detail peristiwa pembunuhan terhadap bos konter ponsel Ambarawa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.






