apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Tangkap Pria di Cimahi Pembuat Video AI Rekayasa Presiden Prabowo

Andi TobanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 22.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tangkap Pria di Cimahi Pembuat Video AI Rekayasa Presiden Prabowo
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial FJ (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). FJ ditangkap oleh penyidik di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, setelah diduga kuat membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ini memicu langkah hukum tegas dari kepolisian terhadap pembuat konten manipulatif di media sosial.

Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka FJ adalah dengan memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
teknologi AI
. Gambar yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diolah kembali hingga menjadi format video. Tersangka lantas mengunggah video hasil rekayasa kecerdasan buatan itu ke akun media sosial miliknya, yaitu akun TikTok dan Instagram dengan nama pengguna @talentastudio.id. Video tersebut menyebarkan narasi provokatif yang berbunyi, "Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau."

Kasus ini mulai terkuak setelah seorang pelapor berinisial MSS menemukan unggahan tersebut saat berselancar di aplikasi TikTok pada tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat adanya video hasil rekayasa AI yang menampilkan sosok Presiden Prabowo, pelapor memutuskan untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib. Laporan polisi resmi diterima oleh petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan nomor registrasi LP/B/1494/VIII/2026. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Ditressiber Polda Jabar dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 guna memulai proses hukum.

Baca Juga

Badan Gizi Nasional Temukan Enam Juta Data Ganda Penerima Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Temukan Enam Juta Data Ganda Penerima Makan Bergizi Gratis

Guna mendalami perkara manipulasi data elektronik ini, tim penyidik kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan empat orang ahli untuk dimintai keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing. Para ahli yang dihadirkan meliputi ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam konten rekayasa yang disebarkan tersangka.

Selain memeriksa saksi dan ahli, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan FJ untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan untuk mengunggah video manipulatif tersebut, serta satu unit CPU komputer yang diduga kuat dipakai tersangka untuk merancang dan membuat konten AI tersebut.

Baca Juga

Perampokan Bersenjata di Cibitung Bekasi, Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Nasabah Bank Raib

Perampokan Bersenjata di Cibitung Bekasi, Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Nasabah Bank Raib

Kini, FJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius akibat perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Selain UU ITE, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik. Atas rangkaian pasal tersebut, tersangka FJ terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPolda JabarTeknologi AICimahi

Berita Terbaru Lainnya

Badan Gizi Nasional Temukan Enam Juta Data Ganda Penerima Makan Bergizi GratisPNM Fasilitasi Studi Banding Gratis untuk Dorong Inovasi Usaha Nasabah MekaarPemerintah Masih Rahasiakan Besaran Defisit RAPBN 2027Perampokan Bersenjata di Cibitung Bekasi, Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Nasabah Bank RaibPolisi Selidiki Temuan Ratusan Senjata dan Narkoba di Yayasan Sekolah Jakarta SelatanASN Bandung Barat Dipanggil Usai Live TikTok Singgung Fee Proyek Saat Jam KerjaSengketa Tiga Pembina Yayasan di Balik Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Pondok PinangMantan Ketua Yayasan IWD Bantah Kepemilikan Narkoba dan CD Porno di Sekolah Pondok Pinang

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap