Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial FJ (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). FJ ditangkap oleh penyidik di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, setelah diduga kuat membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ini memicu langkah hukum tegas dari kepolisian terhadap pembuat konten manipulatif di media sosial.
Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka FJ adalah dengan memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan








