Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial FJ (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). FJ ditangkap oleh penyidik di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, setelah diduga kuat membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ini memicu langkah hukum tegas dari kepolisian terhadap pembuat konten manipulatif di media sosial.
Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka FJ adalah dengan memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Gambar yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diolah kembali hingga menjadi format video. Tersangka lantas mengunggah video hasil rekayasa kecerdasan buatan itu ke akun media sosial miliknya, yaitu akun TikTok dan Instagram dengan nama pengguna @talentastudio.id. Video tersebut menyebarkan narasi provokatif yang berbunyi, "Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau."
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang pelapor berinisial MSS menemukan unggahan tersebut saat berselancar di aplikasi TikTok pada tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat adanya video hasil rekayasa AI yang menampilkan sosok Presiden Prabowo, pelapor memutuskan untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib. Laporan polisi resmi diterima oleh petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan nomor registrasi LP/B/1494/VIII/2026. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Ditressiber Polda Jabar dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 guna memulai proses hukum.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Guna mendalami perkara manipulasi data elektronik ini, tim penyidik kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan empat orang ahli untuk dimintai keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing. Para ahli yang dihadirkan meliputi ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam konten rekayasa yang disebarkan tersangka.
Selain memeriksa saksi dan ahli, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan FJ untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan untuk mengunggah video manipulatif tersebut, serta satu unit CPU komputer yang diduga kuat dipakai tersangka untuk merancang dan membuat konten AI tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kini, FJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius akibat perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Selain UU ITE, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik. Atas rangkaian pasal tersebut, tersangka FJ terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar.






