Kasus penemuan mayat termutilasi dalam karung di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian meringkus pelaku pelarian di wilayah Banten. Korban yang diidentifikasi sebagai Kunaefi (51), seorang warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kronologi peristiwa tragis ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial SA alias Saepul (26) melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi di dunia maya, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung pada tanggal 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut dilangsungkan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipayung, Depok. Namun, pertemuan perdana tersebut tidak berjalan mulus. Di lokasi kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. SA menyerang Kunaefi dengan menusuk bagian perut korban dan menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memutuskan untuk memutilasi jasad Kunaefi guna menyembunyikan jejak kejahatannya. Berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tindakan mutilasi tersebut terpaksa dilakukan karena ia merasa kesulitan untuk memindahkan jasad korban secara utuh dari lokasi kejadian. Kondisi lingkungan sekitar kontrakan yang ramai oleh aktivitas warga membuat pelaku khawatir aksinya akan mudah tepergok oleh orang lain.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Proses mutilasi dilakukan dengan memotong tubuh korban pada bagian pangkal paha. Bagian torso atau tubuh korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang oleh pelaku di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang secara terpisah ke aliran sungai yang berada di wilayah Pitara, Kecamatan Pancoran Mas. Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil sepeda motor milik Kunaefi dan membawanya kabur ke daerah Panimbang untuk dijual.
Kehilangan kontak dengan Kunaefi membuat sang istri cemas. Pada tanggal 25 Juli 2026, atau dua hari setelah pertemuan maut tersebut, istri korban mendatangi Polres Metro Depok untuk melaporkan bahwa suaminya tidak kunjung pulang ke rumah dan dinyatakan hilang. Penyelidikan terus berjalan hingga akhirnya pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Pancoran Mas, Depok. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk mengidentifikasi korban dan memburu pelaku.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Hanya berselang beberapa jam setelah penemuan jasad, kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku yang berupaya melarikan diri ke wilayah Banten. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marassabessy melakukan pengejaran cepat. Petugas akhirnya berhasil menangkap SA pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB di Kampung Sinar Laut, Panimbang, Pandeglang, Banten.
Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga mendalami motif di balik hubungan antara korban dan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Saat ini, pelaku SA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.






