apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Koperasi di Tangerang

Nyaring AranDiterbitkan 9 Agu 2026 - 09.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Koperasi di Tangerang
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pihak kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang karyawan koperasi berinisial PG (25). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Korban merupakan seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan para pelaku ini menjadi perhatian serius setelah rincian kekerasan yang dialami korban terungkap ke publik.

Aksi kekerasan dan penyekapan ini ternyata diotaki oleh bos koperasi tempat korban bekerja, yaitu seorang pemuda berinisial EDD (24). Motif di balik tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa curiga yang berlebihan dari sang bos. EDD menduga bahwa PG memiliki niat untuk mengambil alih nasabah koperasi setelah memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Terbakar oleh kecurigaan tersebut, EDD kemudian memerintahkan empat karyawan koperasi lainnya untuk membantunya. Keempat karyawan yang terlibat tersebut adalah SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, seluruh tersangka ini diketahui berada dalam satu komunitas yang sama.

Peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang mengerikan ini berlangsung selama lebih dari lima jam, tepatnya pada malam hari tanggal 28 hingga dini hari tanggal 29 Juli 2026. Kejadian tersebut dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga berakhir pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama, EDD terlebih dahulu memerintahkan SD, ML, AD, dan DD untuk mencecoki korban PG dengan minuman beralkohol. Tidak berhenti di situ, dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku juga memaksa PG untuk melakukan tindakan asusila. Pemaksaan tindakan asusila tersebut dilakukan secara sadar oleh para pelaku dan berlangsung selama lebih dari empat jam.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Setelah mengalami penyiksaan yang panjang dan melelahkan, PG akhirnya berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku. Korban yang melarikan diri kemudian mendapatkan pertolongan dari seorang ketua rukun tetangga (RT) setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dengan bantuan ketua RT tersebut, PG kemudian dibawa untuk membuat laporan resmi terkait peristiwa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka serta kondisi fisik yang sangat melemah setelah dianiaya, PG harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis secara intensif selama tiga hari.

Mengetahui korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut, kelima tersangka langsung mencoba menghindar dari kejaran hukum. Mereka melarikan diri hingga ke luar wilayah Banten, tepatnya ke wilayah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Tangerang yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, polisi menangkap kelima tersangka di tempat pelarian mereka di Pemalang untuk kemudian dibawa kembali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kini, kelima pelaku harus menghadapi proses hukum atas tindakan kekerasan, penyekapan, dan pemaksaan asusila yang mereka lakukan terhadap PG. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni antara 7 hingga 8 tahun kurungan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polresta Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap