Pihak kepolisian dari Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang karyawan koperasi berinisial PG (25). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Korban merupakan seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan para pelaku ini menjadi perhatian serius setelah rincian kekerasan yang dialami korban terungkap ke publik.
Aksi kekerasan dan penyekapan ini ternyata diotaki oleh bos koperasi tempat korban bekerja, yaitu seorang pemuda berinisial EDD (24). Motif di balik tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa curiga yang berlebihan dari sang bos. EDD menduga bahwa PG memiliki niat untuk mengambil alih nasabah koperasi setelah memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Terbakar oleh kecurigaan tersebut, EDD kemudian memerintahkan empat karyawan koperasi lainnya untuk membantunya. Keempat karyawan yang terlibat tersebut adalah SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, seluruh tersangka ini diketahui berada dalam satu komunitas yang sama.
Peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang mengerikan ini berlangsung selama lebih dari lima jam, tepatnya pada malam hari tanggal 28 hingga dini hari tanggal 29 Juli 2026. Kejadian tersebut dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga berakhir pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama, EDD terlebih dahulu memerintahkan SD, ML, AD, dan DD untuk mencecoki korban PG dengan minuman beralkohol. Tidak berhenti di situ, dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku juga memaksa PG untuk melakukan tindakan asusila. Pemaksaan tindakan asusila tersebut dilakukan secara sadar oleh para pelaku dan berlangsung selama lebih dari empat jam.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Setelah mengalami penyiksaan yang panjang dan melelahkan, PG akhirnya berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku. Korban yang melarikan diri kemudian mendapatkan pertolongan dari seorang ketua rukun tetangga (RT) setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dengan bantuan ketua RT tersebut, PG kemudian dibawa untuk membuat laporan resmi terkait peristiwa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka serta kondisi fisik yang sangat melemah setelah dianiaya, PG harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis secara intensif selama tiga hari.
Mengetahui korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut, kelima tersangka langsung mencoba menghindar dari kejaran hukum. Mereka melarikan diri hingga ke luar wilayah Banten, tepatnya ke wilayah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Tangerang yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, polisi menangkap kelima tersangka di tempat pelarian mereka di Pemalang untuk kemudian dibawa kembali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kini, kelima pelaku harus menghadapi proses hukum atas tindakan kekerasan, penyekapan, dan pemaksaan asusila yang mereka lakukan terhadap PG. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni antara 7 hingga 8 tahun kurungan.






