Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Candra Waskito (25), seorang pemuda yang dikenal sebagai pemilik konter handphone Royal Phone Ambarawa. Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian tersebut diidentifikasi bernama Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25). Penangkapan kedua pemuda ini menyingkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai upaya mereka dalam menyamarkan jejak kejahatan di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah pembunuhan terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pembunuhan sadis terhadap korban terjadi pada Kamis (6/8) dini hari. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan bahwa setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku tidak langsung meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri. Sebaliknya, Didit dan Taufik justru memilih untuk kembali ke dalam konter handphone tersebut dengan tujuan utama untuk membersihkan sisa-sisa darah korban yang berceceran di lantai demi menghindari kecurigaan petugas.








