Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Candra Waskito (25), seorang pemuda yang dikenal sebagai pemilik konter handphone Royal Phone Ambarawa. Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian tersebut diidentifikasi bernama Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25). Penangkapan kedua pemuda ini menyingkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai upaya mereka dalam menyamarkan jejak kejahatan di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah pembunuhan terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pembunuhan sadis terhadap korban terjadi pada Kamis (6/8) dini hari. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan bahwa setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku tidak langsung meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri. Sebaliknya, Didit dan Taufik justru memilih untuk kembali ke dalam konter handphone tersebut dengan tujuan utama untuk membersihkan sisa-sisa darah korban yang berceceran di lantai demi menghindari kecurigaan petugas.
Dalam upayanya menghapus bukti kekerasan tersebut, kedua pelaku memanfaatkan peralatan kebersihan yang mereka temukan di dalam konter Royal Phone Ambarawa. Lantai yang dipenuhi noda darah dilap sedikit demi sedikit menggunakan sebuah kaos yang ada di sana. Setelah itu, pelaku menyiram area lantai tersebut dengan cairan pembersih lantai yang tersedia di konter untuk memastikan bau amis dan warna merah darah benar-benar tersamarkan dan hilang dari pandangan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di samping membersihkan ceceran darah di lantai, kedua pelaku juga memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian. Mereka menggasak sejumlah unit handphone yang sebelumnya dipajang rapi di dalam etalase konter milik korban. Tidak hanya mengambil barang dagangan berupa handphone, para pelaku juga berupaya keras agar aksi kejahatan mereka tidak terendus dengan cara merusak dan mencopot sistem kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area toko tersebut.
Pelaku tercatat mencabut tiga buah kamera CCTV yang terpasang di konter Royal Phone Ambarawa, yang terdiri dari dua kamera di area dalam dan satu kamera di area luar. Kamera-kamera pengawas beserta perangkatnya tersebut kemudian dibawa pergi oleh para tersangka bersama dengan handphone hasil curian. Untuk memastikan bahwa rekaman aktivitas mereka tidak dapat diakses oleh penyidik kepolisian, para pelaku memutuskan untuk membuang seluruh bukti kamera CCTV tersebut ke sebuah kali.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setelah memastikan seluruh ruangan konter bersih dari ceceran darah dan kamera pengawas telah dilepas dari tempatnya, kedua tersangka baru memindahkan jenazah korban. Jasad Candra Waskito diangkat oleh kedua pelaku dan diletakkan di dalam bagian bagasi sebuah mobil yang mereka gunakan. Tindakan memindahkan mayat korban ke dalam bagasi mobil ini dilakukan sebagai langkah terakhir sebelum mereka meninggalkan lokasi kejadian perkara.
Pernyataan mengenai kronologi kejadian serta tindakan para pelaku pascapembunuhan ini disampaikan secara resmi oleh AKP Bodia Teja Lelana sebagaimana dilansir oleh detikJateng pada hari Minggu (9/8/2026). Kini, Didit Panggih Pamulihan dan Taufik Ilham harus mendekam di ruang tahanan Polres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pidana pembunuhan dan pencurian yang mereka lakukan.






