Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mendalami kasus penemuan ratusan pucuk senjata, narkoba, hingga puluhan keping compact disc (CD) porno di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penemuan barang-barang berbahaya dan terlarang di lingkungan institusi pendidikan ini menyisakan teka-teki besar mengenai tujuan penyimpanannya. Kasus ini mulai terkuak setelah pihak sekolah menemukan senjata dalam jumlah yang sangat banyak di salah satu ruangan yang terkunci.
Berdasarkan data yang dihimpun, penemuan pertama terjadi pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2026. Saat itu, pihak sekolah sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang dan tidak sengaja menemukan tumpukan senjata. Jumlah senjata yang ditemukan pada pertengahan Juli tersebut mencapai 995 pucuk, yang terdiri dari berbagai jenis senjata api serta airgun. Penemuan awal ini langsung memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas di dalam area sekolah tersebut.
Penyelidikan internal sekolah kemudian berlanjut hingga Rabu malam, 5 Agustus 2026. Pada malam itu, pihak sekolah kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan tambahan barang bukti di dalam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan sekolah. Kuasa hukum sekolah swasta tersebut, Hermawanto, mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan lanjutan ini ditemukan empat pucuk laras panjang, dua pucuk laras pendek, sebuah peredam suara, serta tujuh buah magasin dari berbagai jenis. Tidak hanya itu, ditemukan pula sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun yang menyerupai FN P90, AK-47, dan M4 Carbine, alat setrum (taser gun), alat pembuat peluru, hingga buku panduan untuk merakit atau membuat peluru. Di ruangan yang sama, petugas juga menemukan narkotika dan 30 keping CD porno.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai temuan senjata api dan airgun yang disimpan di salah satu ruangan yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang tersebut. Joko menjelaskan bahwa sebelum pihak sekolah menyampaikan laporan resmi tersebut kepada polisi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah menerbitkan laporan model A terkait temuan awal. Penerbitan laporan model A ini menunjukkan bahwa kepolisian telah mengambil langkah proaktif untuk menyelidiki kasus ini sejak informasi pertama kali beredar.
Teka-teki kepemilikan senjata dan barang terlarang ini perlahan mulai mengarah pada konflik internal yayasan sekolah. Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruangan kerja mantan ketua yayasan yang telah dipecat. Menurut penjelasan Hermawanto selaku kuasa hukum, mantan ketua yayasan tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya sejak April 2026. Namun, setelah pemecatan tersebut, mantan ketua yayasan itu diketahui masih membawa dan menguasai kunci ruangan di sekolah yang menjadi lokasi penemuan senjata.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Persoalan pemecatan pengurus yayasan ini ternyata juga sedang berbuntut panjang di ranah hukum. Hermawanto mengungkapkan bahwa proses pemberhentian ketua pengurus yang telah dipecat serta penonaktifan anggota pembina saat ini sedang menjadi objek gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tengah bergulirnya persidangan perdata tersebut, misteri di sekolah ini belum sepenuhnya terpecah. Pihak sekolah baru-baru ini menemukan keberadaan sebuah ruangan terkunci yang menyerupai bunker di area sekolah. Karena keterbatasan akses dan wewenang, pihak sekolah telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk membuka ruangan mirip bunker tersebut guna memastikan apakah ada barang bukti lain yang tersimpan di dalamnya.






