Sebuah kasus tragis berupa pembunuhan dan pencurian telah menggemparkan warga di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Peristiwa pidana ini memicu perhatian publik karena melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Deliserdang yang berpangkat Bripda dengan inisial RF. Bripda RF diduga kuat telah membunuh seorang nenek yang sudah lanjut usia bernama Nurlis, yang telah berusia 70 tahun. Tindakan keji tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman korban setelah korban menolak memberikan pinjaman uang yang diajukan oleh pelaku. Kasus ini segera ditangani oleh aparat kepolisian setempat untuk mengungkap seluruh kronologinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi nekat yang dilakukan oleh Bripda RF ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang mendesak. Pelaku diketahui memiliki beberapa utang pribadi yang ingin segera ia bayar dan lunasi. Karena terdesak oleh kewajiban untuk membayar utang-utang tersebut, Bripda RF berusaha mencari pinjaman uang. Ia kemudian berniat untuk meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, yaitu senilai Rp50 juta kepada korban. Pelaku memutuskan mendatangi Nurlis karena tersangka dan korban memang sudah lama saling kenal satu sama lain, sehingga ia berharap bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
Kejadian naas ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 31 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari dan mengetuk pintu. Karena korban sudah lama mengenal pelaku, Nurlis tidak menaruh curiga. Korban kemudian keluar dari kamarnya, membukakan pintu rumah, dan mengajak pelaku untuk masuk ke dalam. Namun, situasi yang awalnya tenang berubah menjadi petaka setelah pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta dan permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penolakan dari korban membuat situasi di dalam rumah tersebut menjadi tegang. Korban yang merasa terancam kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan dari Nurlis seketika membuat pelaku panik. Karena panik mendengar teriakan korban, Bripda RF langsung melakukan penikaman terhadap korban. Korban mengalami luka tusuk yang fatal di bagian leher, yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa akibat luka tusuk di lehernya, pelaku kemudian melakukan pencurian di dalam rumah tersebut. Bripda RF mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada uang tunai yang dicuri atau diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban Nurlis.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setelah melakukan aksi pembunuhan dan pencurian tersebut, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Bripda RF sempat melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatra di wilayah Kota Tebingtinggi sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian ini dengan cepat, yakni dalam waktu dua kali 24 jam atau 48 jam. Atas perbuatan kriminalnya, Bripda RF kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






