Sebuah kasus tragis berupa pembunuhan dan pencurian telah menggemparkan warga di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Peristiwa pidana ini memicu perhatian publik karena melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Deliserdang yang berpangkat Bripda dengan inisial RF. Bripda RF diduga kuat telah membunuh seorang nenek yang sudah lanjut usia bernama Nurlis, yang telah berusia 70 tahun. Tindakan keji tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman korban setelah korban menolak memberikan pinjaman uang yang diajukan oleh pelaku. Kasus ini segera ditangani oleh aparat kepolisian setempat untuk mengungkap seluruh kronologinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi nekat yang dilakukan oleh Bripda RF ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang mendesak. Pelaku diketahui memiliki beberapa utang pribadi yang ingin segera ia bayar dan lunasi. Karena terdesak oleh kewajiban untuk membayar utang-utang tersebut, Bripda RF berusaha mencari pinjaman uang. Ia kemudian berniat untuk meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, yaitu senilai Rp50 juta kepada korban. Pelaku memutuskan mendatangi Nurlis karena tersangka dan korban memang sudah lama saling kenal satu sama lain, sehingga ia berharap bisa mendapatkan pinjaman tersebut.








