Polisi menyita sebanyak 176 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate dari sebuah kamar kos di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Kamar nomor 14 di lantai dua NP Residence tersebut dijadikan tempat produksi cairan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate. Selain ratusan cartridge, polisi juga mengamankan bahan baku berupa serbuk putih seberat 50 gram, satu gelas kaca berukuran 2.000 mililiter, serta empat botol kaca berisi cairan yang diduga etomidate.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi narkotika dalam bentuk vape di wilayah Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian bergerak ke lokasi pada Rabu, 5 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas keamanan kos melaporkan melihat seseorang menerima paket berukuran besar. Dari sekitar kamar nomor 14 lantai dua, terdengar suara seperti botol kaca yang terbentur disertai bau yang tidak biasa. Pada pukul 04.00 WIB, polisi masuk ke dalam kamar dan mendapati Fajar Safarudin alias Ajay sedang memproduksi vape yang diduga berisi etomidate.
Di dalam kamar kos tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rincian cartridge yang disita meliputi 23 kemasan merek Gucci berisi cartridge, 10 kemasan merek Very Good, 141 cartridge yang berada di dalam tray, serta satu cartridge warna hitam dan satu cartridge warna hijau. Polisi juga menemukan satu jerigen dan enam botol berisi Propylene Glycol (PG).
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penyelidikan mengungkap bahwa Fajar Safarudin dihubungi oleh Raden Fatwan Seftiono alias Jibon melalui Facebook Messenger pada Selasa, 4 Agustus 2026. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan memasukkan cairan etomidate ke dalam cartridge dengan janji upah sebesar Rp 30 juta per minggu serta uang makan Rp 2 juta per hari. Fajar menerima tawaran tersebut lalu mengajak istrinya, Fauziah, menuju NP Residence. Di lokasi, Fajar bertemu dengan Exel untuk mengambil kunci kamar.
Setelah berada di kamar kos, Fajar dihubungi oleh kontak bernama X-Man melalui WhatsApp dan diperintahkan untuk mengambil paket bahan baku. Di dalam paket tersebut, terdapat sabu seberat sekitar 0,5 gram yang kemudian dikonsumsi oleh Fajar bersama Fauziah. Proses pencampuran bahan kemudian dipandu oleh seseorang bernama Koko Cong dengan nama kontak Kohkohku melalui panggilan video dengan kamera dimatikan. Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas atau mendidih, namun Fajar berhasil melarutkan serbuk dengan sempurna pada percobaan kedua.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah mengamankan Fajar Safarudin, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, serta Hardi Septa Santoso alias X-Man. Sementara itu, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Koko Cong dan sedang melakukan pencarian terhadapnya. Polisi juga mendalami rekening milik Hardi Septa Santoso yang diduga menerima kiriman uang transportasi dari Koko Cong. Berdasarkan hasil tes urine, Fajar dan Fauziah dinyatakan positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP). Para pelaku dijerat dengan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.






