Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dirancang untuk membantu akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta kini tengah menghadapi persoalan data. Program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini ditujukan bagi warga usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun maupun pelatihan keterampilan yang relevan. Meskipun program ini berhasil menjangkau sekitar 707.520 siswa pada tahun ini, sejumlah warga justru mengeluhkan hilangnya hak mereka sebagai penerima bantuan akibat sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut desil.
Sistem desil merupakan metode pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, seluruh penduduk dikelompokkan ke dalam 10 desil. Kelompok desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik. Namun, pengelompokan ini memicu persoalan di lapangan karena dinilai tidak mencerminkan kondisi riil sebagian warga.
Salah satu warga yang terdampak adalah Lia, seorang ibu yang tinggal di rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. Lia memiliki tiga anak yang saat ini masih menempuh pendidikan di bangku sekolah. Ia terkejut saat pihak sekolah menginformasikan bahwa anaknya tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima KJP karena keluarganya terdata masuk ke dalam desil 6. Untuk memulihkan statusnya, Lia diminta mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, proses perubahan data tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, berkisar antara tiga hingga enam bulan, bahkan bisa mencapai satu tahun.
Pemprov DKI Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Siap Beroperasi Agustus 2026

Kondisi serupa dialami oleh Nurlela, warga Jakarta Utara yang berusia di atas 50 tahun. Sebagai seorang ibu tunggal yang telah bercerai dan tidak memiliki pekerjaan tetap, Nurlela harus membesarkan dua anaknya seorang diri dengan menumpang tinggal di tempat orang lain. Meskipun kondisinya serbaterbatas, ia terkejut karena namanya masuk dalam kategori desil 6. Nurlela bahkan telah mendatangi kantor wali kota setempat untuk menyanggah status kesejahteraannya tersebut. Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, statusnya tidak kunjung berubah dan tetap berada di desil 6.
Menanggapi kendala ini, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, mengungkapkan bahwa perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menjadi pemicu utama masalah ini. Menurut Oman, transisi data tersebut menyebabkan banyak warga mendadak kehilangan akses terhadap program bantuan sosial serta KJP. Di sisi lain, jajaran legislatif Jakarta termasuk Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, juga terus memantau dampak dari pergeseran data tersebut terhadap hak-hak pendidikan warga.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, memberikan penjelasan terkait perbedaan basis data yang digunakan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan data DTSEN periode Januari 2026. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengantongi data DTSEN dengan periode yang lebih baru, yaitu Juli 2026. Guna mengatasi ketimpangan ini, Pemprov DKI Jakarta kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan akses data DTSEN periode Juli 2026 tersebut.
Sebagai langkah solutif sementara bagi warga yang terdampak, pemerintah memberikan kelonggaran verifikasi. Bagi calon penerima yang gagal dalam proses verifikasi KJP akibat perbedaan periode data, mereka tetap dapat melanjutkan pendaftaran. Syaratnya, calon penerima harus terbukti masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Pendaftar cukup melampirkan tangkapan layar hasil pengecekan desil terbaru dari aplikasi tersebut sebagai bukti pendukung agar proses pengajuan KJP dapat tetap diproses.






