Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dirancang untuk membantu akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta kini tengah menghadapi persoalan data. Program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini ditujukan bagi warga usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun maupun pelatihan keterampilan yang relevan. Meskipun program ini berhasil menjangkau sekitar 707.520 siswa pada tahun ini, sejumlah warga justru mengeluhkan hilangnya hak mereka sebagai penerima bantuan akibat sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut desil.
Sistem desil merupakan metode pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, seluruh penduduk dikelompokkan ke dalam 10 desil. Kelompok desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik. Namun, pengelompokan ini memicu persoalan di lapangan karena dinilai tidak mencerminkan kondisi riil sebagian warga.








