Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memastikan akan segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap salah satu perwira menengahnya, AKBP F. Langkah hukum internal ini diambil terkait dengan dugaan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh perwira tersebut terhadap bawahannya, seorang polisi wanita (polwan) yang berpangkat Brigadir. Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus bergulir di tingkat polda.
Kepastian mengenai pelaksanaan sidang etik dalam waktu dekat ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Pernyataan tersebut disampaikan Djati setelah menghadiri agenda pertemuan informal bertajuk "Duduak Basamo" bersama para jurnalis di Kota Padang pada Selasa (5/8). Menurut Djati, penanganan perkara ini sedang diproses secara intensif agar persidangan etik dapat segera dilaksanakan guna memberikan kepastian status hukum bagi terduga pelaku maupun korban.
Dugaan kasus asusila ini berdampak langsung pada karier AKBP F di lingkungan Polda Sumbar. Begitu informasi mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut muncul dan ramai diberitakan oleh media massa, pimpinan Polda Sumbar langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar. Djati menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan respons cepat institusi demi menjaga integritas kepolisian.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Guna mengisi kekosongan jabatan Kabiddokkes setelah pembatalan tersebut, Kapolda Sumbar segera mengajukan usulan ke Mabes Polri untuk mencari perwira pengganti. Mabes Polri kemudian merespons usulan tersebut dengan menunjuk seorang perwira baru yang sebelumnya bertugas di Polda Kalimantan Utara. Pejabat pengganti yang ditunjuk oleh Mabes Polri ini dijadwalkan akan menjalani prosesi pelantikan resmi sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar pada pekan depan.
Sebelum persoalan ini mengemuka ke publik, nama AKBP F sebenarnya telah masuk dalam daftar mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui tiga Surat Telegram yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026, Kapolri melakukan rotasi jabatan berskala besar di lingkungan kepolisian. Di wilayah hukum Polda Sumbar sendiri, terdapat 26 perwira menengah dan perwira tinggi yang mendapatkan penugasan baru, di mana salah satunya adalah AKBP F yang awalnya diplot untuk memimpin Bidang Kedokteran dan Kesehatan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Perjalanan kasus dugaan pelecehan seksual ini sempat mengalami hambatan di masa lalu. Peristiwa tersebut sebenarnya pernah dilaporkan secara resmi, namun penyelidikannya sempat dihentikan karena dinilai belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang disangkakan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, polwan berpangkat Brigadir tersebut bersama suaminya kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mencari perlindungan serta mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.
Setelah mendapatkan aduan, tim pendamping hukum korban dari LBH Padang melayangkan permintaan resmi kepada Polda Sumbar agar kasus dugaan kekerasan seksual ini dibuka kembali. Kapolda Sumbar membenarkan adanya surat permohonan dari LBH Padang tersebut. Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana umum, di samping proses sidang kode etik yang sedang berjalan. Polda Sumbar menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti perkara ke ranah pidana apabila nantinya ditemukan bukti-bukti baru yang cukup selama proses pemeriksaan berlangsung.






