Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan mutilasi terhadap korban bernama Kunaefi (51) di Depok. Kasus sadis ini menyita perhatian publik setelah jasad Kunaefi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung. Penemuan jasad korban tersebut terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Atas tindakan keji yang dilakukannya, tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang sangat berat dari pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Saepullah dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Tindakan pembunuhan ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku demi menguasai sepeda motor serta barang-barang berharga milik korban Kunaefi.
Hubungan antara pelaku dan korban terungkap berawal dari interaksi di dunia maya. Saepullah dan korban Kunaefi pertama kali saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial. Setelah berkomunikasi secara daring, keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan secara langsung. Mereka memilih sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipayung, Depok, sebagai lokasi pertemuan pada hari Kamis (23/7). Namun, pertemuan langsung tersebut tidak berjalan mulus dan justru memicu terjadinya perselisihan. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok di mana pelaku menusuk bagian perut korban dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Terkait dengan latar belakang peristiwa ini, sempat beredar sebuah rekaman video yang menunjukkan pengakuan dari tersangka Saepullah. Dalam video tersebut, Saepullah menyatakan bahwa aksi pembunuhan itu berawal dari adanya tindakan atau perlakuan tidak pantas yang diduga ia terima dari korban Kunaefi. Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain mengenai aktivitas sosial pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta pengecekan pada telepon genggam milik tersangka, Saepullah diketahui tergabung dalam sebuah grup obrolan komunitas gay.
Untuk melengkapi proses penyidikan dan mencari bukti-bukti material berupa potongan tubuh korban yang dibuang, tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus mutilasi Saepul (25) ke lapangan pada hari Kamis (6/8/2026). Tersangka dibawa langsung ke kawasan Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Kehadiran tersangka di lokasi tersebut bertujuan untuk menunjukkan secara langsung tempat di mana ia membuang potongan kaki korban Kunaefi. Berdasarkan pengakuan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik, potongan tubuh korban tersebut ia buang dari sebuah jembatan yang berada di daerah Pancoran Mas.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Proses pencarian dan penyusuran di lokasi pembuangan potongan tubuh tersebut dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, yang didampingi oleh seekor anjing pelacak dari unit K9 Polri, menyusuri aliran air di Kali Licin, Pitara. Tempat tersebut merupakan lokasi di mana pelaku S mengaku membuang potongan tubuh korban K. Upaya pencarian di lokasi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra bersama dengan Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel.






