Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan mutilasi terhadap korban bernama Kunaefi (51) di Depok. Kasus sadis ini menyita perhatian publik setelah jasad Kunaefi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung. Penemuan jasad korban tersebut terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Atas tindakan keji yang dilakukannya, tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang sangat berat dari pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Saepullah dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Tindakan pembunuhan ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku demi menguasai sepeda motor serta barang-barang berharga milik korban Kunaefi.








