Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menahan sepuluh orang pengelola akun media sosial yang diduga kuat menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penahanan ini menandai babak baru dari upaya penertiban ruang digital yang dinilai kian meresahkan publik. Para tersangka kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.








