Polda Metro Jaya kini tengah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terkait dengan kasus hukum yang melibatkan seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah, atau yang lebih akrab dikenal oleh publik dengan nama panggung Bigmo. Penyelidikan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bigmo berupa tindakan mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape melalui tayangan siaran langsung atau live streaming. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan segera meminta keterangan serta klarifikasi dari pihak pengadu guna memperjelas duduk perkara dari kasus tersebut.
Pernyataan mengenai langkah penyelidikan kepolisian ini disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Pada hari Senin (3/8), Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan bahwa penanganan kasus ini memang berawal dari adanya pengaduan yang masuk dari masyarakat. Meskipun statusnya saat ini masih berupa pengaduan, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan aktif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengundang pihak yang menyampaikan pengaduan tersebut guna dimintai klarifikasi serta keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sebelumnya, YouTuber Bigmo telah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut berfokus pada tindakan Bigmo yang diduga kuat telah melibatkan anak-anak di bawah umur untuk ikut serta mempromosikan produk liquid vape secara langsung melalui media live streaming. Laporan yang masuk ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya ini pun segera ditindaklanjuti karena menyangkut perlindungan anak dari promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka, sehingga penyelidikan resmi pun mulai digulirkan oleh pihak kepolisian.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kasus promosi produk vape yang melibatkan anak-anak ini juga langsung memicu perhatian dan reaksi keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini pada hari Minggu (2/8). Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik eksploitasi terhadap anak untuk mempromosikan produk-produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan sebuah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi sama sekali. Lebih lanjut, Meutya Hafid menyatakan bahwa konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan sudah sepatutnya tidak mendapatkan ruang di platform digital mana pun.
Setelah kasusnya ramai diperbincangkan publik dan mulai diselidiki oleh pihak berwenang, YouTuber Bigmo akhirnya memberikan respons atas tindakannya tersebut. Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas aksi promosi yang dilakukannya. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Muhammad Jannah alias Bigmo melalui sebuah rekaman video klarifikasi yang diunggah secara langsung di kanal YouTube pribadinya yang bernama Niceguymo. Melalui video tersebut, Bigmo berusaha menjelaskan posisinya sekaligus menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam video permintaan maaf yang diunggah di akun Niceguymo tersebut, Bigmo juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekeliruan. Ia menyatakan kesadarannya bahwa berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, produk-produk yang mengandung zat nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen yang sudah dewasa. Bigmo mengakui bahwa liquid vape yang mengandung nikotin tersebut bukanlah produk yang ditujukan untuk anak di bawah umur. Dengan pengakuan tersebut, proses hukum dan penyelidikan atas pengaduan terhadap dirinya di Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya kini masih terus berlanjut.






