Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Youtuber bernama Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan alias Bigmo. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 10 Agustus mendatang. Langkah pemanggilan ini dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti adanya laporan mengenai dugaan tindakan mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape atau rokok elektrik dalam sebuah siaran langsung atau live streaming yang dilakukannya.
Pernyataan mengenai jadwal pemeriksaan ini juga telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak terlapor dijadwalkan untuk menjalani proses klarifikasi pada hari Senin, 10 Agustus. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dari proses penyelidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap fakta di balik dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektrik tersebut.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo selaku pihak terlapor, tim penyelidik dari Direktorat Reserse PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) serta PPO juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Pada hari Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap seorang saksi yang diidentifikasi dengan inisial F. Saksi F ini dimintai keterangannya oleh polisi karena ia merupakan pihak yang melihat secara langsung serta menyimpan materi video siaran langsung yang dilaporkan tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam melakukan penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyelidik antara lain adalah tayangan live streaming itu sendiri, hasil rekaman dari live streaming tersebut, cuplikan-cuplikan video yang beredar, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan perkara ini. Selain itu, penyelidik juga telah bergerak meminta keterangan dari orang tua beserta keempat anak yang muncul di dalam video tersebut, dengan didampingi secara langsung oleh pihak keluarga mereka masing-masing.
Upaya penyelidikan tidak berhenti di situ saja. Tim penyelidik dari Polda Metro Jaya juga telah mendatangi kantor PT TLI. Kedatangan penyidik ke perusahaan tersebut bertujuan untuk mendalami dan menyelidiki lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan kerja yang terjalin antara PT TLI dengan pihak terlapor, yaitu Youtuber Bigmo. Kasus ini sendiri bermula dari adanya aduan resmi yang dilayangkan kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang menuding Bigmo telah mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui siaran langsung di platform digital.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kasus dugaan eksploitasi anak ini juga memicu perhatian dan reaksi keras dari pihak pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas mengenai persoalan ini. Menurut Meutya Hafid, praktik yang mengeksploitasi anak-anak demi mempromosikan produk-produk yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usia mereka merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang sangat serius. Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu sama sekali tidak dapat ditoleransi dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Youtuber Bigmo sendiri telah memberikan respons terkait kegaduhan yang ditimbulkan oleh kontennya tersebut. Melalui akun YouTube pribadinya yang bernama Niceguymo, Muhammad Jannah alias Bigmo telah mengunggah sebuah video berisi penyampaian permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam video permintaan maaf tersebut, Bigmo secara terbuka mengakui bahwa tindakan yang telah ia lakukan dengan melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape adalah sebuah kesalahan fatal dan sama sekali tidak dapat dibenarkan.






