Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat propaganda digital terorganisasi yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024. Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian mengamankan delapan orang tersangka yang diduga memiliki peran spesifik dan terstruktur dalam menyebarkan konten disinformasi serta hoaks di berbagai platform digital.








