apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propaganda Digital Terorganisasi, Delapan Tersangka Ditangkap

Usat NgajiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 15.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propaganda Digital Terorganisasi, Delapan Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat propaganda digital terorganisasi yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024. Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian mengamankan delapan orang tersangka yang diduga memiliki peran spesifik dan terstruktur dalam menyebarkan konten disinformasi serta hoaks di berbagai platform digital.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap, enam di antaranya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini membagi alur kerjanya ke dalam lima peran terorganisasi, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting).

Secara lebih terperinci, kepolisian mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. Tersangka ADIK berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing kepada anggota tim. Narasi tersebut kemudian dikirimkan oleh tersangka BCK. Untuk pengelolaan teknis, tersangka AYV bertindak sebagai manajer dan pemegang akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan propaganda.

Baca Juga

Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Proses produksi materi visual digarap oleh beberapa orang, di antaranya YAP dan MMA yang mengemban tugas sebagai editor konten, serta tersangka S yang bertindak sebagai desainer grafis. Sementara itu, tersangka G berperan menawarkan proyek propaganda digital kepada calon klien. Untuk memastikan jangkauan konten terlihat luas, tersangka YNI bertugas menyediakan jasa akselerasi komentar (booster) guna menciptakan interaksi palsu yang masif di kolom komentar.

Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini memanfaatkan sejumlah platform media sosial populer seperti X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Sistem pembayaran dalam bisnis gelap ini dirancang untuk meminimalkan pelacakan digital. Klien atau pemesan utama melakukan pembayaran kepada koordinator sindikat secara tunai. Setelah dana tunai diterima, koordinator baru mendistribusikan uang tersebut kepada tim pembuat konten dan buzzer menggunakan mekanisme transfer perbankan.

Dari hasil penindakan, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua flashdisk yang berisi arsip materi konten propaganda. Selain perangkat digital, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta.

Baca Juga

Fenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat Celsius

Fenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat Celsius

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Di samping itu, penyidik kepolisian juga tengah mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi yang merujuk pada Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maraknya aktivitas propaganda siber ini turut menjadi perhatian organisasi pemantau hak asasi manusia. Peneliti Amnesty Indonesia, Haeril Halim, mengaitkan fenomena ini dengan laporan bertajuk "Building up Imaginary Enemies" (Membangun Musuh Khayalan) yang diluncurkan oleh Amnesty International pada Mei lalu. Haeril menyatakan bahwa dalam kurun waktu 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai salah satu taktik utama yang digunakan untuk memengaruhi opini publik di ruang digital.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

hoaksPolda Metro Jayabuzzerpropaganda digitalKombes Iman ImanuddinAmnesty Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta BerkelanjutanTanggapi Rumor Calon Gubernur BI Baru, Purbaya Yudhi Sadewa Sebut sebagai Isu AbadiGaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN pada Dua Tahun PertamaBahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Setelah Menghadap Presiden PrabowoKemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu BatamFenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat CelsiusKejagung Buka-bukaan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan Lodewyk PusungDelvis Rettob Resmi Terpilih Jadi Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap