Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rincian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025-2026. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh pihak kejaksaan.








