apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Buka-bukaan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung

Nyaring AranDiterbitkan 29 Jul 2026 - 16.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Buka-bukaan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rincian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025-2026. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh pihak kejaksaan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dalam persidangan dengan nomor register perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini, Kejagung secara resmi meminta Hakim Abdul Affandi untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. Pihak Kejagung menilai permohonan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu argumen yang diajukan Kejagung adalah mengenai objek praperadilan. Menurut jaksa, tuntutan pemohon yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah tidak termasuk dalam objek praperadilan yang diatur oleh ketentuan hukum.

Selain itu, Kejagung juga membantah tudingan mengenai adanya penangkapan yang tidak sah terhadap mantan Wakil Kepala BGN tersebut. Jaksa menegaskan bahwa Lodewyk Pusung tidak pernah ditangkap secara sepihak. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan, Lodewyk terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa secara patut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti yang cukup, barulah penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Terkait dengan penetapan tersangka, Kejagung menyatakan telah memenuhi prosedur hukum dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Lodewyk, penyidik bahkan memperoleh empat jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen, serta barang bukti elektronik. Salah satu alat bukti elektronik yang menjadi sorotan adalah data percakapan digital. Kejagung berhasil mengamankan riwayat percakapan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk dengan istrinya sendiri. Isi percakapan tersebut secara substansial memuat informasi penting mengenai peran aktif Lodewyk dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.

Dampak dari dugaan korupsi ini tergolong sangat besar bagi keuangan negara. Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka telah memicu pemborosan anggaran negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas tata kelola program MBG di BGN, ditemukan adanya pemborosan anggaran yang mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Atas dasar hasil audit tersebut, BPKP secara resmi mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.

Baca Juga

Bareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga Disalahgunakan

Bareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga Disalahgunakan

Kasus rasuah tata kelola program MBG ini juga menyeret sejumlah nama lain dari berbagai sektor. Selain Lodewyk Pusung, Kejagung telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menjadi penyedia motor listrik untuk BGN.

Selain itu, terdapat pula nama Glory Harimas Sihombing yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terhadap seluruh tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tata kelola program krusial tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalKejaksaan Agungmakan bergizi gratiskorupsipraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Rumah di Kebayoran Lama, Kronologi dan Respons Cepat Petugas Damkar Jakarta SelatanDitahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 KgBareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga DisalahgunakanPresiden Prabowo Subianto Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor Hari IniBahlil Garansi Pendanaan B50 Aman meski Harga Minyak Dunia Capai US$90 per BarelTelkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta BerkelanjutanTanggapi Rumor Calon Gubernur BI Baru, Purbaya Yudhi Sadewa Sebut sebagai Isu AbadiGaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN pada Dua Tahun Pertama

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap