apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Jul 2026 - 17.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus. Pria yang juga dikenal dengan nama M. Mahrus Ali ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Aliran dana hibah tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.

Penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Moch. Mahrus selama 20 hari pertama demi kelancaran proses penyidikan. Masa penahanan ini dijadwalkan berlangsung terhitung sejak tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Selama masa penahanan tersebut, tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh KPK, Moch. Mahrus diduga kuat telah memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad. Tindakan suap ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas yang memiliki nilai mencapai Rp 83,4 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Mahrus disinyalir tidak menyerahkan komitmen fee secara langsung kepada Anwar Sadad, melainkan menyalurkannya melalui perantara staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Baca Juga

KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar hingga 1 Kilogram Emas

KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar hingga 1 Kilogram Emas

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, materi suap yang diduga diserahkan oleh Mahrus kepada Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono tergolong sangat beragam. Selain menyerahkan uang tunai dengan jumlah kumulatif mencapai Rp 1,5 miliar, Mahrus juga diduga memberikan logam mulia berupa emas dengan berat total sekitar 1 kilogram. Tidak hanya itu, pemberian juga mencakup fasilitas berupa pelunasan pembayaran atas satu unit rumah yang berlokasi di wilayah Surabaya, serta pembiayaan penuh untuk pendirian sebuah badan usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Atas dugaan tindakan pidana korupsi tersebut, Moch. Mahrus kini dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum ini masih terus berjalan guna membuktikan dugaan tersebut di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Memahami Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Antara Insentif Warga dan Batasan Hukum

Memahami Sayembara Tangkap Begal di Jawa Barat, Antara Insentif Warga dan Batasan Hukum

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengusutan klaster besar dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Moch. Mahrus merupakan satu dari sepuluh orang tersangka dari pihak pemberi suap yang masuk dalam klaster penanganan perkara penerima suap, yakni Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Sebelum penahanan Mahrus dilakukan, KPK juga telah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya dari klaster perkara yang sama. Ketiga tersangka yang telah mendekam di sel tahanan tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra. Wahid Ruslan. Di sisi lain, dalam rangka penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp 22 miliar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi Dana HibahDPRD JatimMoch. MahrusAnwar SadadSuap

Berita Terbaru Lainnya

Dolar AS Tembus Rp 18.083, Bank Indonesia Siapkan Jurus Stabilisasi RupiahPemprov DKI Jakarta Perkuat Mitigasi Konflik Sosial Guna Jaga Stabilitas KotaProgram Beasiswa Perguruan Tinggi 2027/2028, Upaya Perluas Akses Pendidikan dan Cetak Talenta UnggulWapres Gibran dan Deputi PM Kamboja Bertemu di Jakarta, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan TPPODorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUReal Madrid Pagari Vinicius Junior dari Buruan Arsenal di Bursa TransferKPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar hingga 1 Kilogram EmasKebakaran Rumah Tinggal di Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Diterjunkan

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap