Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus. Pria yang juga dikenal dengan nama M. Mahrus Ali ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Aliran dana hibah tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Moch. Mahrus selama 20 hari pertama demi kelancaran proses penyidikan. Masa penahanan ini dijadwalkan berlangsung terhitung sejak tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Selama masa penahanan tersebut, tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








